Sangsi "Asmara Gelap Coreng Citra KPU Sumbar & KPU Sijunjung" Masih Menunggu Keputusan Pusat - Go Asianews

Breaking


Friday, June 12, 2020

Sangsi "Asmara Gelap Coreng Citra KPU Sumbar & KPU Sijunjung" Masih Menunggu Keputusan Pusat

Sekretaris KPU Kab.Sijunjung, Irzal Zamzami,S.Sos, M.Si 


Goasianews.com
Sijunjung (SUMBAR) -  Terkait asmara gelap (perselingkuhan) di lingkungan KPU wilayah Prov Sumbar, hingga saat ini KPU Pusat belum dapat mengambil keputusan terkait sangsi pelanggaran PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagaimana diketahui, dua sejoli terlarang oknum PNS KPU tersebut adalah 'R' (klamin laki-laki) bertugas sebagai staf di KPU Prov.Sumbar dan 'M' (perempuan) bertugas sebagai staf di KPU Kab.Sijunjung.

Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris KPU Kab.Sijunjung Irzal Zamzami,S.Sos, M.Si pada media ini (11/06/2020) di kantornya.

"Saat ini M beraktifitas seperti biasa, dan KPU Kab.Sijunjung pun tidak bisa mengambil kebijakan apapun terkait diri M" ungkap Irzal.

Lebih lanjut Irzal memaparkan "persoalan M masih dalam proses hukum yang di laporkan suaminya (yang juga merupakan staf KPU)  ke Polres Kab.Sijunjung"

"Dan kami hanya bisa mengabil langkah terkait kasus R dan M apabila telah ada putusan dari KPU pusat" jelasnya.

Sebagaimana diketahui, asmara gelap (perselingkuhan R dan M) dua sejoli terlarang oknum PNS KPU ini telah melahirkan seorang anak biologis dari hubungan tersebut.

Terkait peristiwa persalinan Sekretaris KPU Kab.Sijunjung Irzal Zamzami menjelaskan "Proses persalinan dilakukan disalahsatu Klinik di wilyah Solok, dan sebagai bentuk kepedulian dan sosial, dari kediamannya menuju Klinik di wilyah Solok, M diantarkan oleh teman-teman KPU Sijunjung, yakni kasubag hukum dan staf pramubakti" terang Irzal.

Kasat Reskrim Polres Kab.Sijunjung Fetrizal

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Kab.Sijunjung Fetrizal menjelaskan "Terkait laporan suami dari M yang di terima pada Januari 2020 lalu, kami telah menindaklajutinya" ucap Fetrizal dikantornya (11/06/2020).

"Dan dari hasil penyidikan, dinyatakan bahwa keDua telapor (R dan M) benar telah melakukan perselingkuhan hingga M hamil dan melahirkan seorang anak".

"Namun setelah berkas laporan 'suami dari M dilimpahkan ke Kejari Kab.Sijunjung, pihak Kejaksaan mengembalikan berkasnya, tertanggal 3 Juni 2020, karena dinyaakan syarat untuk menaikkan perkara tidak lengkap sesuai Pasal 74 KUHP" terang Fetrizal. 

Senada dengan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kab.Sijunjung Fetrizal, Kejari Kab.Sijunjung melalui Kasi Pidum Limrba Mesdi.SH yang didampingi Areninovita (Jaksa Fungsional) membenarkan bahwa berkas laporan suami dari M telah dikembalikan ke pihak penyidik.

Kasi Pidum Limrba Mesdi.SH yang didampingi Areninovita (Jaksa Fungsional)

"Kami telah mengembalikan berkas laporan suami dari M karena setelah diteliti syarat untuk menaikkan pekara tidak lengkap sesuai Pasal 74 KUHP" ungkapnya.

"Suaminya melaporkan 'M' pada Januari 2020 dengan tuntutan pasal 284 (Delik aduan absolut), sebagaimana diatur oleh UU Pasal 74 KUHP bahwa pelaporan ini hanya memiliki batas watu 6 bulan paling lama semenjak pelapor mengeahui kejadian"

"Sementara pelapor berikut para saksi telah mengetahui kejadian ini sejak Nofember 2018 silam, namun melapornya pada Januari 2020, inilah yang menyebabkan bekas pekara yang dilaporkan dikembalikan ke penyidik, karena syarat untuk menaikkan pekara tidak lengkap sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 74 KUHP" terangnya.

Secara terpisah, Afiyandri SH, salah seorang penggiat hukum di Sumatera Barat mengapresiasi upaya suami dari M dalam mencari keadilan hukum pada kasus yang menimpanya.

"Saya mengapresiasi sikap gigih suami dari M dalam mencari keadilan hukum pada kasus yang menimpanya" ungkap Afi di Sijunjung pada media ini (11/06/2020).

"Lebih lanjut Afi menjelaskan, dari hasil penyidikan, sebagaimana yang dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kab.Sijunjung Fetrizal, dinyatakan bahwa keDua telapor (R dan M) benar telah melakukan perselingkuhan hingga M hamil dan melahirkan seorang anak"

"Dan secara hukum, sesungguhnya pernyataan terulis hasil penyidikan ini cukup menjadi bukti bagi suami M dalam melanjutkan perjuangannya dalam melaporkan pelanggaran PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan "R dan M" ke institusinya yakni KPU Pusat" jelas Afi.
(deni)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->