Polda Sumbar Ciduk Tiga Pelaku Tambang Ilegal di Solok Selatan, "Pemodal Target DPO" - Go Asianews

Breaking


Monday, May 18, 2020

Polda Sumbar Ciduk Tiga Pelaku Tambang Ilegal di Solok Selatan, "Pemodal Target DPO"


Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH,  memerintahkan tim Gabungan untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Pamong Gadang Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Hal ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di aliran Sungai dilokasi tersebut.

Senin tanggal 04 Mei 2020 tim gabungan Polda Sumbar yang dipimpinan oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP,Arly Jembar Jumhana,S.I.K., M.H. melakukan penyelidikan ke Daerah Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat tersebut.

Dan pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 00.30 WIB tim gabungan menemukan secara langsung bahwa adanya kegiatan penambangan emas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu warna kuning dilokasi.

Halhasil, Tiga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan emas dialiran sungai tersebut.

"Penangkapan ketiga pelaku yakni inisial WP (27), YH (20) dan I (37)" ujar Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Arly Jembar Jumhana dalam Press Release, Senin (18/5/2020).

"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku utamanya adalah inisial K yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). K ini juga sekaligus pemilik alat berat yang telah kita amankan," tambahnya.

Selanjutnya Sambung Arly, selain Excapator beserta kunci kontak, satu monitor dan satu unit kontroler, pihaknya juga menyita satu unit mesin dompeng dan satu unit asbox (penyaring hasil tambang).

Pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, jelas Arly. (deni)

Sumber: Bidhumas Polda Sumbar

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->