OTT Jaksa TP4D Kejari Yogyakarta & Surakarta, KPK Sayangkan Peran Pegawasan Malah Jadi Lahan Memperkaya Diri - Go Asianews

Breaking


Wednesday, August 21, 2019

OTT Jaksa TP4D Kejari Yogyakarta & Surakarta, KPK Sayangkan Peran Pegawasan Malah Jadi Lahan Memperkaya Diri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti usai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019)

Goasianews.com
Jakarta -  KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp 110.870.000. 

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat kecewa atas perbuatan oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan Surakarta yang kedapatan menerima suap.

"Kami sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah penyimpangan terjadi untuk mendukung pembangunan di daerah justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Terlebih kedua jaksa itu ditunjuk sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang semestinya bisa mengawasi jalannya proses lelang proyek yang digarap pemerintah daerah.

"(Tapi mereka) justru mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu," sesal Alex.

Alex menuturkan, pihaknya sangat memahami bahwa pembentukan TP4D oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo merupakan langkah baik atas arahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

Dimana sebelumnya, Jokowi menyinggung tentang lambannya penyerapan anggaran karena para kepala daerah takut mengambil kebijakan apabila pidana.

"Sangat disayangkan peran pegawasan ini malah menjadi lahan memperkaya diri sendiri dan pihak lain oknum tertentu," kata Alex.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Sebagai pemberi suap, KPK menjerat Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA). Sementara, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) dijerat sebagai penerima suap.

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp8,3 miliar.

Untuk memuluskan hal tersebut, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menerima uang sebesar Rp221.740.000 dalam tiga tahap. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 5% dari nilai proyek yang telah disepakati ketiga tersangka.

"Sedangkan sisa fee direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019," ujar Alex.

Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, GYA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Sebagai pemberi suap, KPK menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA). 

Sementara, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) dijerat sebagai penerima suap.

Penetapan ketiganya bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/8/2019) di Yogyakarta dan Solo.

Saat itu, KPK mengamankan lima orang.

Mereka antara lain, Eka Safitra, Gabriella Yuan Ana, Anggota Badan Layanan Pengadaan, Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo Baskoro Ariwibowo, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim, dan Direktur PT Manira Arta Mandiri Novi Hartono.

"KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan Pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019 pada Senin, 19 Agustus 2019," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologi OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Setelah memastikan adanya penyerahan uang, kata Alex, KPK mengamankan Novi Hartono di depan rumah Eka Safitra di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB. 

Selanjutnya, KPK ke rumah Eka dan mengamankan yang bersangkutan di dalam rumahnya pada pukul 15.23 WIB.

"Dari EFS, KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000. Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," ungkap Alex.

Alex mengatakan, secara paralel tim KPK mengamankan Gabriella Yuan Ana di kantornya di sekitar Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB.

Selanjutnya, semua pihak yang diamankan di Solo dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian secara paralel, imbuh Alex, KPK mengamankan Aki Lukman Nor Hakim di Kantor Dinas PUPKP Yogyakarta pada 15.42 WIB.

Selanjutnya, KPK mengamankan Baskoro Ariwibowo di Kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta pada 15.57 WIB.

"Setelah itu, pihak yang diamankan dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Alex.

KPK menduga Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono membantu memuluskan Gabriella Yuan Ana agar kepentingannya mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar berjalan lancar.

Proyek tersebut diawasi Tim TP4D.‎

Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta.

Satriawan merupakan jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan Gabriella dengan cara pinjam bendera memperoleh proyek tersebut.

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp 8,3 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, GYA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ilham/dn)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->