![]() |
| Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, meninjau progres pembangunan flyover Sitinjau Lauik di Kota Padang, (Saat Kunjungan Kerja ke Sumbar pada akhir Januari 2026). |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambatnya progres pembangunan flyover (jalan layang) Sitinjau Lauik di Kota Padang, Sumatera Barat.
Berdasarkan peninjauan langsung pada akhir Januari 2026 lalu, progres proyek strategis nasional ini baru mencapai sekitar 12 persen.
"Progresnya memang sangat lamban, karena pembebasan lahan masih tidak semudah dijanjikan manakala saya dipaksa untuk segera groundbreaking waktu itu," ujar Dody.
Berdasarkan laporan per 29-30 Januari 2026, poin-poin utama yang menjadi kendala tersebut yakni;
- Pembebasan Lahan yang Belum Tuntas,
Menteri PU menegaskan bahwa masalah utama yang menghambat proyek senilai Rp2,793 triliun ini adalah persoalan pembebasan lahan yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
- Alat Berat Menganggur,
Akibat lahan yang belum siap, alat berat yang sudah disiapkan di lokasi tidak dapat bekerja maksimal, sehingga progres fisik sangat minim.
- Masalah Kawasan Hutan,
Selain lahan masyarakat, pembebasan lahan juga bersinggungan dengan kawasan hutan yang memerlukan penanganan khusus/izin Kementerian Kehutanan.
Terkait poin-poin tersebut, Menteri PU mengingatkan agar Pemda Sumbar segera menyelesaikan masalah lahan agar tidak berlarut-larut, seperti kasus yang terjadi pada pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin, yang juga terkendala terkait pembebasan lahan.
Dampak keterlambatan ini mengancam target penyelesaian proyek, padahal flyover ini sangat krusial untuk mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan lalulintas (menghindari tikungan ekstrem/kecelakaan), dan memperlancar logistik di jalur Padang-Solok.
Menteri PU mendesak agar stakeholder di daerah lebih serius dan proaktif dalam mempercepat verifikasi dan penyelesaian pembebasan lahan, terutama di area yang berstatus Penlok (Penetapan Lokasi), harapnya.
(dn/*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar