GoAsianews.com
JAKARTA — Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, usai diperiksa, Vinna memilih bungkam ketika ditanya mengenai mobil dan rumah mewah yang disita penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan pantauan media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026), Vinna terlihat keluar dari lobi gedung sekitar pukul 17.00 WIB.
Vinna tampak mengenakan pakaian berwarna cokelat, kerudung krem, serta masker. Saat sejumlah awak media melontarkan pertanyaan mengenai pemeriksaan dan aset yang disita KPK, ia enggan memberikan tanggapan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penerimaan mobil hingga rumah mewah yang dikaitkan dengan pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS). Namun, belum ada keterangan dari Vinna mengenai pertanyaan tersebut setelah pemeriksaan berlangsung.
Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi
Nama Vinna Ledy Anggraheni mencuat dalam penyidikan baru yang dilakukan KPK sebagai pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.
Fikri sebelumnya ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang kemudian dikembangkan penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik KPK mendalami sejumlah informasi, termasuk dugaan penerimaan aset yang dikaitkan dengan pihak-pihak tertentu.
Pemeriksaan terhadap Vinna menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK. Meski demikian, status hukum dan dugaan keterlibatan seseorang harus merujuk pada keterangan resmi penyidik serta alat bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, Vinna belum memberikan penjelasan kepada awak media mengenai pertanyaan terkait mobil dan rumah mewah yang disita KPK.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan tersebut, termasuk penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, asal-usul aset yang disita, serta pihak-pihak yang diduga terkait.
Proses penegakan hukum diharapkan berjalan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rd)



Posting Komentar