GoAsianews.com
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Lampung.
Penyitaan uang dalam jumlah fantastis tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang tersebut diserahkan oleh PT PSMI melalui salah seorang pegawainya berinisial VRL.
Menurut Saiful, penyerahan uang senilai sekitar Rp1 triliun tersebut merupakan bentuk goodwill dari perusahaan untuk menunjukkan kesiapan apabila nantinya berdasarkan putusan pengadilan ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
"Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis.
Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut ditempatkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Saiful menegaskan, uang tersebut belum otomatis menjadi penerimaan negara. Penggunaannya masih menunggu proses hukum hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila nantinya pengadilan menyatakan perkara tersebut terbukti dan terdapat kerugian keuangan negara sebesar nilai yang telah diserahkan, uang tersebut akan dieksekusi dan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
"Kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan," katanya.
Kejagung Ambil Alih Penanganan Perkara
Perkara dugaan korupsi tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun, penyidik Jampidsus Kejagung kemudian mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung.
Setelah pengambilalihan perkara, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan penanaman tebu oleh PT PSMI di kawasan PT Inhutani V Lampung.
Saiful mengungkapkan, pembukaan lahan untuk perkebunan tebu tersebut mencapai 1.268 hektare dan beririsan dengan kawasan PT Inhutani.
"Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami," ujarnya.
Penyidik masih terus mendalami dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, termasuk menghitung secara keseluruhan dampak terhadap keuangan negara serta menelusuri pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan.
Dengan penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun tersebut, Kejagung menegaskan proses penegakan hukum dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan tersebut terus berjalan. Namun, kepastian mengenai adanya kerugian keuangan negara dan besaran yang harus dikembalikan tetap akan bergantung pada hasil penyidikan serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (rd/dn)



Posting Komentar