GoAsianews.com
Kab.Pasbar (SUMBAR)
— Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto memberikan klarifikasi terkait kabar meninggalnya seorang pria berinisial DK yang sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasaman Barat saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026). Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya mengenai status DK serta kronologi peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

AKBP Agung Tribawanto dengan tegas membantah informasi yang menyebut DK sebagai pekerja ataupun bagian dari aktivitas PETI.

“Dia jatuh dari motor di lokasi bekas PETI. Yang bersangkutan tidak main PETI,” tegas AKBP Agung Tribawanto saat memberikan klarifikasi.

Menurut Kapolres, DK memang berada di lokasi yang diketahui merupakan kawasan bekas aktivitas PETI. Namun, keberadaan seseorang di lokasi tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Kapolres menjelaskan, DK mengalami kecelakaan setelah terjatuh dari sepeda motor ketika berada di lokasi bekas PETI tersebut. Karena itu, informasi mengenai status korban perlu disampaikan secara proporsional dengan mengacu pada fakta dan keterangan dari pihak berwenang.


Minta Informasi Tidak Menimbulkan Stigma

Klarifikasi dari pihak kepolisian tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kesimpulan sepihak yang berpotensi merugikan korban maupun keluarga yang ditinggalkan.

Penyebutan seseorang sebagai pekerja, pelaku, atau bagian dari aktivitas PETI semestinya didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas, bukan semata-mata karena lokasi kejadian berada di kawasan yang sebelumnya pernah digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi terkait peristiwa tersebut, sehingga tidak menimbulkan stigma ataupun tudingan yang tidak sesuai dengan fakta.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa informasi mengenai suatu peristiwa hendaknya mengacu pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi, guna menjaga objektivitas serta menghormati korban dan keluarganya. (*) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Kunjungi Kami Juga Di


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS