GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengimbau masyarakat yang berdomisili di Sumatera Barat namun masih menggunakan kendaraan bermotor dengan nomor polisi (nopol) luar provinsi agar segera melakukan proses balik nama kendaraan.
Imbauan tersebut disampaikan Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., sebagai upaya mendorong tertib administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kabar baiknya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan program keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus melakukan penyesuaian administrasi kendaraan.
Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan keringanan sebesar 50 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan masa pajak tahun berjalan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program keringanan tersebut berlaku mulai 3 Agustus 2026 hingga 31 Desember 2026.
Dirlantas Polda Sumbar mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut, khususnya pemilik kendaraan yang selama ini masih menggunakan pelat nomor luar Sumatera Barat.
Menurutnya, balik nama kendaraan bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian data kepemilikan kendaraan serta mendukung tertib administrasi lalu lintas di daerah.
"Manfaatkan program keringanan yang diberikan pemerintah. Bagi masyarakat Sumatera Barat yang kendaraannya masih menggunakan plat luar, kami mengimbau untuk segera melakukan balik nama," demikian imbauan Dirlantas Polda Sumbar.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan tidak menunda pengurusan administrasi kendaraannya hingga batas akhir program. Kesempatan keringanan pajak tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus memastikan dokumen dan status kepemilikan kendaraan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jangan tunggu sampai program berakhir. Segera manfaatkan keringanan pajak dan lakukan balik nama kendaraan, ulas Kombes Pol Reza.
(deni)



Posting Komentar