GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, Melvi Hendri, menegaskan bahwa suhu hotmix (aspal) yang terhampar dalam pelaksanaan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (OP) Jalan di Kota Padang minimal harus mencapai 110 derajat Celsius. Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab sejumlah permintaan informasi yang diajukan GoAsianews.com pada Selasa (21/7/2026).
Dalam keterangannya, Melvi menyebut pelaksanaan kegiatan OP Jalan telah mengacu pada standar operasional prosedur (SOP), standar teknis, serta disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Mekanisme Pengawasan Masih jadi Pertanyaan
Namun, sejumlah aspek penting dalam pengendalian mutu pekerjaan masih menyisakan ruang untuk ditelusuri lebih lanjut. Ketika menjelaskan mekanisme pengawasan, Melvi hanya menyebut bahwa pekerjaan diawasi oleh "tim pengawas" tanpa menjelaskan secara spesifik siapa yang menjalankan fungsi tersebut, apakah berasal dari internal Dinas PUPR Kota Padang, atau perusahaan konsultan pengawas, atau pihak independen lainnya.
Padahal, dalam pekerjaan perkerasan lentur, pengawasan lapangan menjadi salah satu faktor utama yang menentukan mutu hasil pekerjaan. Pengawasan tersebut umumnya meliputi pemeriksaan kondisi permukaan sebelum penghamparan, pengukuran suhu campuran aspal saat tiba di lokasi dan saat dihampar, pengendalian ketebalan hamparan, hingga proses pemadatan yang harus memenuhi standar teknis.
Melvi juga menegaskan bahwa suhu hotmix yang terhampar minimal harus 110 derajat Celsius. Pernyataan ini menjadi parameter penting yang dapat dijadikan acuan dalam mengevaluasi kualitas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Sementara terkait ketebalan hamparan hotmix, Melvi menyampaikan bahwa pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan. Namun demikian, belum dijelaskan apakah penyesuaian tersebut didasarkan pada hasil survei teknis, dokumen perencanaan, atau standar operasional yang terdokumentasi.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai langkah yang akan diambil apabila ditemukan dugaan bahwa proses persiapan pekerjaan, suhu hotmix, ketebalan hamparan maupun pemadatan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, Melvi menegaskan bahwa terdapat mekanisme pemeriksaan.
"Tentu ada mekanisme yang bisa kita lakukan dengan pemeriksaan oleh APIP/Inspektorat dan eksternal BPK," ujar Melvi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah membuka ruang pengawasan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat maupun pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Meski demikian, untuk menjawab keraguan publik secara komprehensif, masih diperlukan keterbukaan mengenai dokumen pengendalian mutu, identitas tim pengawas, metode pemeriksaan suhu hotmix, hasil uji kepadatan, serta pengukuran ketebalan hamparan pada setiap lokasi pekerjaan.
Keterbukaan informasi tersebut menjadi penting mengingat kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Jalan dibiayai melalui anggaran publik/negara. Transparansi terhadap proses pengawasan dan hasil pengendalian mutu akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk menilai apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, dan mampu memberikan umur layanan jalan yang optimal. (deni)



Posting Komentar