GoAsianews.com
Bogor (JABAR) — Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap temuan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dalam sidak yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan di area sekitar lapas yang dari luar tampak menyerupai rumah atau hunian dalam kawasan perumahan. Di dalam salah satu bangunan, tim menemukan ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan serta sejumlah fasilitas lainnya.
Ombudsman juga menyebut menemukan fasilitas kebugaran lengkap dan pembangunan simulator golf di kawasan tersebut. Bahkan, terdapat sejumlah kendaraan yang terparkir di area hunian. Temuan tersebut kemudian dipertanyakan karena salah satu penghuni yang ditemui tim Ombudsman mengaku sebagai warga binaan.
Salah satu nama yang kemudian muncul dalam pemberitaan dan menjadi sorotan publik adalah Jimmy Masrin, mantan Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy.
Jimmy merupakan terpidana perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2025 menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Jimmy.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 10 tahun penjara. Putusan itu kemudian dikuatkan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jimmy pada Juni 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp958,5 miliar.
Dalam dokumentasi sidak Ombudsman yang beredar pada salah satu hunian, terlihat ada seseorang didalam rumah tersebut, dan juga terdapat pula foto yang disebut-sebut sangat mirip dengan Jimmy Masrin di salah satu bangunan yang diperiksa. Namun, sampai saat ini belum ada klarifikasi dari pihak lapas terkait hal tersebut.
Lapas: Bukan Kamar Mewah, Melainkan Rumah Dinas
Pihak Lapas Cibinong membantah anggapan bahwa bangunan yang diperiksa Ombudsman merupakan kamar eksklusif atau sel mewah yang diperuntukkan bagi warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa lokasi yang didatangi Ombudsman merupakan kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), yang sebelumnya memang dikenal sebagai area pembinaan dan asimilasi.
Menurutnya, di kawasan tersebut terdapat sejumlah rumah dinas jabatan yang memiliki surat keputusan (SK) sebagai rumah jabatan.
"Lokasi yang dimaksud oleh tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan," ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Pihak Lapas juga menjelaskan bahwa sejumlah rumah tersebut digunakan oleh pejabat maupun petugas lapas. Salah satu petugas menyebut terdapat rumah dinas untuk pejabat struktural, petugas pengamanan, dokter, perawat hingga pejabat lainnya.
Meski demikian, pihak Ditjenpas mengakui masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan kawasan tersebut. Apabila ditemukan pemanfaatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, tindakan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Lantas, Siapa yang Sebenarnya Menghuni?
Pertanyaan utama yang kini mengemuka adalah bagaimana sebenarnya status dan penggunaan bangunan-bangunan tersebut.
Jika memang berstatus rumah dinas jabatan, maka perlu dipastikan siapa penerima hak penggunaan rumah, dasar penempatannya, serta apakah seluruh penghuni dan aktivitas di dalamnya sesuai dengan SK maupun ketentuan pemanfaatan rumah dinas.
Di sisi lain, temuan Ombudsman mengenai adanya warga binaan yang berada di kawasan tersebut juga membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Apalagi, Ombudsman menyatakan timnya sempat menemui seseorang yang mengaku sebagai warga binaan dan menduga adanya fasilitas khusus bagi sejumlah WBP.
Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan. Tim menemukan akses di bagian belakang kawasan rumah yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan area terbuka, sehingga dinilai berpotensi menjadi celah keamanan bagi lapas.
Karena itu, persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah bangunan tersebut terlihat mewah atau tidak, melainkan siapa yang berhak menggunakan bangunan tersebut, berdasarkan dokumen apa, untuk tujuan apa, dan apakah penggunaannya sesuai dengan fungsi kawasan serta aturan pemasyarakatan.
Klarifikasi dan hasil pemeriksaan internal Ditjenpas terhadap pemanfaatan kawasan SAE menjadi penting untuk menjawab polemik tersebut secara terang.
Sementara itu, Ombudsman telah meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan di Lapas Cibinong, termasuk memastikan penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai standar dan prinsip pelayanan publik. (red)



Posting Komentar