GoAsianews.com
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus dilakukan secara matang, komprehensif, dan penuh kehati-hatian sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Benny, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum baru yang memiliki dampak besar terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Sehingga sekali lahir undang-undang ini tentu kita tidak mau kemudian terjadi tambal sulam dalam perjalanan atau muncul permasalahan yang besar di tengah masyarakat, ini tentu tidak kita inginkan," ujar Benny. Rabu (22/7)
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset akan membentuk rezim hukum baru yang mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Oleh sebab itu, berbagai aspek penting harus dirumuskan secara jelas, mulai dari ketentuan pembuktian terbalik, mekanisme pengawasan, prosedur perampasan aset, hingga perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Benny menilai seluruh masukan dari berbagai pihak, baik akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, maupun elemen masyarakat, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut.
Dengan pembahasan yang komprehensif, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya kejahatan yang merugikan keuangan negara, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak asasi warga negara.
Ia juga berharap RUU Perampasan Aset nantinya menjadi instrumen hukum yang efektif, berkeadilan, dan dapat diimplementasikan secara optimal untuk mendukung penegakan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. (deni)



Posting Komentar