GoAsianews.com
Jakarta -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya (Ditjen CK) Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023-2024. Tersangka merupakan pihak swasta bernama Junaedi (JND).

"Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara JND selaku Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas I Cipinang. Dapot mengatakan Junaedi secara bersama-sama diduga melakukan rekayasa proyek fiktif di Sekretariat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 16 miliar.

"Secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," ujarnya.

Dapot mengatakan pengusutan dan pengembangan akan terus dilakukan. Jaksa tak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini.

"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

Terhadap sdr. JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK," ulas Dapot.
(dn)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Kunjungi Kami Juga Di


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS