GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyalakan lampu hazard saat berkendara di jalan raya. Penggunaan lampu hazard yang tidak tepat dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dirlantas Polda Sumbar menegaskan bahwa lampu hazard hanya digunakan dalam kondisi darurat tertentu. Di antaranya saat kendaraan mengalami keadaan darurat, kendaraan mogok di jalan, kendaraan berhenti karena situasi berbahaya, serta dalam kondisi konvoi tertentu yang tetap mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
Penggunaan lampu hazard di luar kondisi tersebut, seperti saat hujan deras, melintasi tikungan, maupun ketika berkendara normal, tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan kebingungan bagi pengendara lain. Selain itu, penyalaan lampu hazard juga menghilangkan fungsi lampu sein sehingga arah pergerakan kendaraan tidak dapat diketahui dengan jelas oleh pengguna jalan lain.
“Lampu hazard bukan digunakan untuk berjalan biasa atau saat berbelok di persimpangan. Ketika hendak berbelok, pengemudi wajib menggunakan lampu sein sesuai arah kendaraan,” imbauan Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.I.K., M.H. Kamis (7/5/2026).
Penggunaan lampu hazard secara sembarangan juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena pengendara lain sulit membaca situasi dan arah kendaraan di depannya.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 121 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Setiap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang tanda bahaya.”
Sementara pada Pasal 106 ayat (4) huruf e dijelaskan:
“Pengemudi wajib menyalakan lampu isyarat sesuai dengan arah gerakan kendaraan.”
Oleh karena itu, Dirlantas Polda Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan menggunakan lampu hazard sesuai peruntukannya demi keselamatan bersama di jalan raya.
(deni)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar