Perang Terbuka Terhadap Tambang Ilegal, Forkopimda di Sumbar Tegaskan Tidak Ada Lagi Toleransi - Go Asianews

Breaking


Rabu, 14 Januari 2026

Perang Terbuka Terhadap Tambang Ilegal, Forkopimda di Sumbar Tegaskan Tidak Ada Lagi Toleransi




GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait kerusakan lingkungan merupakan isu kompleks yang diakui oleh berbagai lembaga internasional. Karena fenomena ini sering kali menimbulkan bencana yang memakan korban jiwa dan harta benda.


Sebagaimana diketahui, kerusakan lingkungan sering kali dipicu oleh alih fungsi lahan, pembabatan hutan, aksi penambangan liar/ilegal mining, dan lainnya.


Singkatnya, kerusakan lingkungan yang menyebabkan terjadinya sebuah bencana dan menimbulkan korban jiwa serta harta benda adalah pelanggaran HAM, yang didasarkan pada prinsip bahwa setiap individu berhak untuk hidup di lingkungan yang memungkinkan mereka untuk hidup dengan martabat dan sehat, dan negara berkewajiban untuk memastikan hak tersebut terpenuhi.


Terkait ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menabuh genderang perang terhadap aktivitas ilegal mining dan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang selama ini merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. 


Komitmen itu dipertegas melalui apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI yang digelar di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (14/1/2026). Apel gabungan ini bukan sekadar kumpul pasukan, tetapi menjadi tanda dimulainya operasi besar-besaran lintas institusi. 


Pada kesempatan tersebut hadir lengkap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar, mulai dari Pemerintah Provinsi, Polda Sumbar, TNI, Kejaksaan, serta Pemerintah Kabupaten dan Kota.


Kehadiran seluruh unsur pimpinan daerah memberi pesan jelas: negara hadir dan tidak lagi memberi ruang bagi tambang ilegal yang selama ini dibiarkan tumbuh di banyak daerah.


Gubernur Mahyeldi: Negara akan Bertindak Tegas, tapi Berpihak pada masyarakat 

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa PETI bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi persoalan serius yang menghantam banyak sektor sekaligus: hukum, lingkungan, hingga keselamatan jiwa manusia.


Praktik tambang ilegal merupakan persoalan bersama yang berdampak luas, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Mahyeldi.


Ia mengingatkan, penanganan PETI bukan tugas satu institusi saja. Dibutuhkan komitmen bersama dan langkah terintegrasi agar persoalan ini tidak hanya “padam sesaat” tetapi benar-benar tuntas.


“Negara harus hadir secara adil, tegas, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” tegas Gubernur.


Kapolda Gatot Tri Suryanta: Hentikan atau Berhadapan dengan Hukum

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta memimpin langsung apel gabungan. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa pemberantasan PETI di Sumbar kini memasuki tahap implementasi nyata.


“Penanganan PETI di Sumbar sudah memasuki tahap implementasi nyata dan tidak lagi sebatas wacana,” ujarnya dengan tegas.


Kapolda menyatakan, jajaran kepolisian bersama instansi terkait akan bergerak tanpa kompromi terhadap pelaku yang secara sadar merusak alam dan melanggar hukum.


“Saya ingatkan, hentikan aktivitas PETI sekarang juga. Tidak ada lagi toleransi. Siapapun yang masih nekat, akan berhadapan dengan penegakan hukum. Kami tidak hanya menertibkan alat, tetapi memproses pelaku.” sebutnya.


Menurutnya, penanganan dilakukan melalui dua jalur sekaligus:
 - Pencegahan → sosialisasi intensif kepada masyarakat
 - Penegakan hukum → tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.


“Penertiban akan tetap dilakukan secara tegas, namun dengan pendekatan humanis dan berkeadilan. Polri hadir sebagai solusi, bukan sebagai momok. Tetapi untuk pelaku yang membandel, hukum akan ditegakkan,”


“Jangan ada lagi yang bermain-main di balik PETI, baik pembiaya, pengawas, maupun pelindungnya. Semua akan kami tindak.” tegasnya lagi.


Daerah Rawan Mulai Dipetakan, Tambang ilegal terdeteksi di sejumlah wilayah di Sumbar:

 - Kab.Pasaman
 - Kab.Pasaman Barat
 - Kab.Dharmasraya
 - Kab.Solok Selatan
 - Kab.Solok
 - Kab.Sijunjung

Pemantauan akan terus diperluas hingga ke daerah terpencil untuk memastikan Sumbar tidak lagi menjadi surganya para penjahat lingkungan.


Instruksi dan Keputusan Gubernur

 - Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 tentang pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum PETI
 - Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu PETI Sumbar


Apel gabungan telah dilakukan, dan atas nama kemanusiaan saat ini masyarakat menunggu implementasi dan aksi nyata dilapangan.
 (mon/dn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->