GoAsianews.com
Kab.Solok (Sumbar) - Terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh sejumlah orang di Vila Galagah, yang berlokasi di kawasan Air Dingin, Alahan Panjang, Kabupaten Solok, pada Minggu 2 November 2025 silam, Polres Kabupaten Solok telah menetapkan tiga (3) orang tersangka dalam kasus ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Solok, AKP Eko Kurniawan, S.H., M.H. pada GoAsianews, Kamis (29/01/2026).
"Untuk sementara kita telah menetapkan tiga (3) orang tersangka dalam kasus ini," jelas Eko Kurniawan.
Lebih lanjut Eko memaparkan, "pendalaman penyidikan terus kami lakukan, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dalam kasus ini".
"Dan kami dari Polres Kabupaten Solok memastikan penanganan terhadap perkara ini dilakukan dengan transparan, tepat dan terukur, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
(deni)
Berita Terkait;

Tidak ada komentar:
Posting Komentar