Latest News

Cari Disini!

Menko Yusril Tegaskan Rehabilitasi atas Perkara ASDP Sesuai Prosedur

Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi,


GoAsianews.com

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022 telah sesuai prosedur.


Prosedur dimaksud, kata dia, yakni ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.


"Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA)," kata Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.


Ketiga terpidana dimaksud, yakni masing-masing Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.


Dikatakan bahwa MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden Prabowo Subianto tersebut, bahkan pertimbangan MA telah disebutkan dalam konsiderans keputusan presiden mengenai pemberian rehabilitasi itu.


Menko menjelaskan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili ketiga direksi PT ASDP tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena ketiganya maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding.


"Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka," ucap dia.


"Rehabilitasi", Tidak Perlu Menjalani Pidana yang Dijatuhkan

Dengan rehabilitasi itu, Yusril mengatakan ketiganya tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat ketiganya sebagai warga negara pun dipulihkan kembali ke keadaan semula sebelum diadili dan dijatuhi putusan pidana.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.


Dia menyebutkan pemberian rehabilitasi kepada individu warga negara Indonesia sebelumnya pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.


Begitu pula dengan Presiden RI Prabowo, yang belum lama telah memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang kini telah kembali aktif sebagai guru setelah keduanya menjalani pidana sebagai pelaksanaan Putusan MA.


Sebelumnya, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.


Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.


"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.


Ia mengatakan, Presiden telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu.


Dasco menjelaskan, sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.


Adapun ketiganya telah dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun hingga 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus tersebut, di mana Ira divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan, sedangkan Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun penjara.


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.


Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa. Untuk Ira, denda yang dikenakan sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


Sementara untuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.


Atas perbuatannya, ketiganya dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: antara 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iptek

Label

Aceh adat budaya Advertorial Afrika Agam Agama Airbersih Amerika Serikat Antariksa Antartika antikorupsi APBN apkasi arab ArusBalikLebaran AS ASDP Asean aset asia Asia Barat Asia Selatan Asia Tenggara Asia Timur asita asn AstaCita asuransijiwasraya Athari atlit bali bandara banjir BanjirBandang banknagari bansos Banten Bapenda BapendaPadang Batam BatangArau Baznas BBM BBM lpj BBM-lpg BeadanCukai Bencana BMCKTR Sumbar BMCKTRSumbar bmkg bnpb Bogor bpbd bpjn Sumbar bpjnSumbar BPJS BPK BpkpSumbar bpn BPPW Sumbar BPPWSumbar bps BPTD 2 Sumbar bptdkelas2sumbar Brasil brimob Bukittinngi bumn Bupati buruh BWSS V Padang BWSSVPadang capres Cina damkar Danrem032/Wirabraja Darmasraya Demokrasi demonstran dermaga Dewan Pers DewanPers Dharmasraya Dinas pendidikan Dinas PRKPP Sumbar Dinas SDABK dinaspariwisata Dinaspendidikansumbar DinasPRKPPsumbar dinsospadang diplomatik dirlantas disabilitas dishub DishubPadang diskominfo Ditjen Bea Cukai Ditjenbinamarga DitjenCiptaKarya DitjenHubdat DitjenPrasaranaStrategis DitjenSDA DitlantasPoldaSumbar DLH DodyHanggodo DonaldTrump DPD-RI DPR DPR-RI dprd drainase DSDA-BK Ekonomi ekspor impor embung energi Epyardi Asda esdm explore tours FadlyAmran Fasum FauziBahar FenomenaAlam Film futsal gadispenjualgorengan galianC gapeksindo gebuminang gempa Generasi geopolitik Golkar gubernur Sumbar gubernurSumbar gunungMerapi gurunsahara Haji halal ham haribakti hariraya HendriSepta herbal hidrometeorologi HiswanaMigas hpn Hukum HukumAdat Humas HUT HUT-RI HutanLindung hutBayangkara Ikasmantri iklim ikn ikw-ri ilegal mining ilegalloging India inflasi Internasional investasi Iptek iran irigasi Israel jabar Jakarta jalan dan jembatan jalanlingkungan Jambi jateng jatim Jayapura Jogyakarta judi Kab Mentawai Kab Pessel Kab.Agam Kab.Mentawai kabinet kabinetmerahputih KabMentawai KabPessel Kabupaten Pesisir selatan kadin Kalsel Kaltim Kamboja Kampus kapolri kebakaran kebersihan kecamatanLubeg kecelakaan Kejaksaan Kejaksaan RI kejaripadang Kejati Sumbar KejatiSumbar keluarga kemenag RI kemenagRI kemenkeu Kemensos Kementerian Kominfo Kementerian RI KementerianAgama KementerianESDM kementerianKebudayaan KementerianKelautanPerikanan kementeriankeuangan kementerianLingkunganHidup kementerianperhubungan kementerianPerindustrian KementerianPertanian KementerianPKP KementerianPU KementerianRI Kemiskinan kemlu Kendari Kepala Daerah KependudukanCatatanSipil keracunan Kesehatan ketahananpangan ketuaDPRD KJI kode etik komisi III komisiVII KoniSumbar Kontak kontraktor korupsi Kota Malang kpk kpu Kriminal KRTJ Kuliner KUR lahardingin lakalantas Lalin lalulintas Lampung lebaran LelangProyek LembahAnai liburlebaran Limapuluh kota Limbah lingkungan longsor Lubuk Linggau mahkamah agung mahkamah konstitusi MahyeldiAnsharullah Maluku malukuutara maroco MBG mbr media menteriPKP Migas Minangkabau mk MoU MTQ mudik lebaran mudiklebaran muhamadiyah Musi Rawas mutasi mutilasi Narkoba Nasional Nasional Pariwisata Nataru Natura Nepal News NTB NTT Nusantara OJK ojol olahraga operasiKetupat Opini OrangTenggelam orasi ormas otomotif otoritas OTT pabrikkaret pad Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangHebat PadangPanjang PadangPariaman pahlawan pajak Palembang Palestina PantaiAirManis PantaiPadang Papua Pariaman Pariwara Pariwisata parkir parkirliar Parlemen Parlement parpol Pasaman Pasaman barat pasantrenramadhan pascabencana Payakumbuah PBB pbnu PDAM Padang PDAMpadang PDI Pedoman Media Siber Pembangun Pembangunan pembunuhan pemilu Pemukiman Pendidikan penerbangan pengadaan pengadilan Padang penghargaan perang perbankan perhubungan perkeretaapian PerlintasanSebidang Perparkiran pers pertambangan Pertamina pertanian pertanian perikanan perumahan subsidi Perumda peti pileg Pilkada pilpres pks PLN PMIpadang PNS pokir Polda Sumbar PoldaSumbar politik Politik Geografis PolPP polreskotapayakumbuh polrespasbar polressawahlunto PolresSijunjung polresSolok polressolokselatan polrestapadang polri ppwi Prabowo - Jibran Prabowogibran Prancis preservasijalan presiden ri presidenRI prkpp programunggulan PSDA PSM PT PAS PtArpec PtTelukLuas PUpadang PUPR PWI Sumbar RaffiAhmad ramadhan RatuPrabuSumbar reboisasi Redaksi rehaprumahmbr resufel Riau RokokIlegal RPJMD RS Unand RS.unand RSrasidin RSUP.M.DjamilPadang rumahsakit rupiah RUU Samsat SAR SatgasPKH satkerPKPsumbar Satpol-PP Sawahlunto Semarang sembako Senegal Seni Budaya Sertijab Seskab Sijunjung Slider SMPN 36 Padang solok solok selatan solokselatan sosial SPBU Sulawesi Sulawesi Tengah SulawesiSelatan Sumatera Sumatra Selatan Sumbar SumberDayaAlam Sumsel Sumut suratedaran tambangilegal Tanahdatar tempo Tentang Kami terminalAnakAirPadang terminalbus teror Thailand timSAR Timur-Tengah TNI Tokoh Inspirasi & Motivasi toleransi tolpadangsicincin tragedi transportasi trump tsunami uas uinimambonjolpadang umkkm UMKM Unand unbrah Undang Undang unp Video Visi-Misi wakapolri wakilgubernurSumbar WALHI walikota walikotapadang walinagari Wapres RI War Yogyakarta