Saat Kualitas dan Kuantitas tidak Sesuai RAB pada Kegiatan Swakelola, Siapa yang Diuntungkan..? - Go Asianews

Breaking


Rabu, 29 Oktober 2025

Saat Kualitas dan Kuantitas tidak Sesuai RAB pada Kegiatan Swakelola, Siapa yang Diuntungkan..?

(Dok). Saat ini Pemko Padang tengah melakukan rehabilitasi drainase yang berada diruas jalan Pampangan - Parak Laweh, Kecamatan Lubeg. Kegiatan ini dilakukan secara swakelola yang mana pembangunanmya berdasarkan aspirasi masyarakat yang dibawa oleh Anggota DPRD Kota Padang, Jupri SAP, dari Fraksi PAN.


Oleh

Denni Hand 


Jangan bertanya siapa yang dirugikan, karena jawabannya sudah pasti masyarakat sebagai penerima manfaat dan negara sebagai pemilik anggaran. Namun siapa yang diuntungkan, saat hasil kegiatan fisik pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola tidak sesuai DED, baik secara kualitas, kuantitas dan RAB yang telah dikeluarkan...?.


Sebagaimana diketahui, dalam kegiatan swakelola banyak pihak yang terlibat, seperti Tim Perencana, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas yang diangkat oleh KPA/PPK, sesuai dengan struktur organisasi swakelola, serta pihak Auditor.


Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan swakelola serta peranannya

- Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
Merupakan pihak yang menetapkan tim penyelenggara swakelola, termasuk tim persiapan dan pengawas.

- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Bertugas melakukan pembayaran, menerima hasil pekerjaan, dan memastikan pelaksanaan sesuai dengan rencana. PPK juga dapat dibantu oleh tim pendukung lainnya seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan direksi lapangan.

- Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ),
Memiliki peran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara umum, yang juga relevan dalam konteks swakelola.

- Auditor,
Ini merupakan tim yang bertugas melakukan audit atau pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek swakelola (pengadaan barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh suatu instansi/lembaga), yang bertugas untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan anggaran, rencana, dan ketentuan yang berlaku.


Peran auditor adalah untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan swakelola. Serta mengidentifikasi potensi penyimpangan.


Tim Penyelenggara Swakelola terdiri dari:

- Tim Persiapan,
Menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal, dan rencana biaya (RAB).

-Tim Pelaksana,
Melaksanakan pekerjaan fisik sesuai rencana, mencatat kemajuan, dan melaporkan secara berkala.

- Tim Pengawas,
Mengawasi pelaksanaan teknis dan administrasi, serta memastikan pekerjaan sesuai kontrak.

- Tenaga Ahli/Teknis,
Dapat dilibatkan untuk memberikan bantuan teknis dan masukan, terutama jika pekerjaan membutuhkan keahlian khusus.

- Penyedia Barang/Jasa,
Meskipun pekerjaan utama dilakukan secara swakelola, penyedia dapat dilibatkan untuk menyediakan barang atau jasa tertentu yang dibutuhkan, misalnya terkait material atau peralatan.


Dan disaat kegiatan swakelola tidak tepat mutu/kualitas serta kuantitas volume sebagaimana perencanaan (DED) dan RAB (Rincian Anggaran Biaya) yang telah dibayarkan oleh negara, maka sesuai tupoksi dan legal secara hukum, data dasar/awal tersebut sudah seharusnya lengkap dimiliki oleh auditor.


Seterusnya, temuan ini akan melewati proses pengembangan pemeriksaan, sesuai ketentuan hukum. Maka disinilah jawaban baru tersimpulkan.., siapa saja yang diuntungkan dalam pelaksanaan proyek swakelola yang tidak tepat mutu, kualitas dan kuantitas tersebut.

Lihat Videonya:

Begitu rapuh, Hingga saat ini tidak ketahui secara pasti berapa kualitas beton pekerasan pada struktur pasangan batu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->