GoAsianews.com
Jakarta - Sebagai bentuk keberatan atas penerbitan sertifikat hak pakai, atas lahan tempat mereka berusaha yang dinilai cacat hukum, dan melanggar prosedur administrasi pertanahan. Sebanyak 42 warga penghuni Ruko Marinatama (Marina) Mangga Dua, Jakarta Utara resmi menggugat Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal), ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta Timur.
Subali, S.H., selaku kuasa hukum dari penggugat menjelaskan bahwa, gugatan ini berfokus pada keabsahan penerbitan hak pakai yang bertentangan dengan komitmen awal pembangunan kawasan Marinatama pada akhir 1990-an silam.
"Warga membeli dan menempati ruko dengan perjanjian akan memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), bukan hak pakai," terang Subali usai sidang kelima di PTUN Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).
Lebih lanjut Subali menjelaskan, "namun, setelah lebih dari dua dekade, yang muncul justru sertifikat hak pakai atas nama pihak lain. Kami menilai proses ini melanggar ketentuan hukum agraria,” ulasnya.
Subali menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), untuk menjelaskan aspek hukum konversi tanah negara yang dianggap tidak sesuai ketentuan tersebut.
Menurut aturan, tanah negara harus lebih dulu dikonversi menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Kementerian Pertahanan, baru kemudian dapat dilekati Hak Guna Bangunan (HGB)
Namun, dalam kasus ini, tanah langsung diterbitkan sebagai Hak Pakai. Ini yang kami anggap keliru secara hukum,” jelas Subali.
Subali juga menyinggung isu yang beredar terkait adanya warga penghuni ruko yang mengaku menerima surat peringatan untuk mengosongkan bangunan.
“Langkah-langkah itu mencederai proses hukum yang sedang berjalan. Tidak boleh ada pengosongan sebelum ada putusan hukum tetap,” tegas Subali.
Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada warga agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Dan sebagai langkah damai, para warga telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pertahanan, Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin pada 29 Oktober 2025 lalu.
Surat tersebut berisi permohonan agar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bersedia menjadi mediator antara warga dan Inkopal dalam penyelesaian sengketa ini.
Surat yang juga ditembuskan kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Jakarta Timur tersebut ditandatangani oleh seluruh warga (42 orang) serta perwakilan badan hukum penghuni ruko Marinatama.
Terkait hal ini, Subali menyampaikan, "kami masih percaya pada semangat bahwa TNI adalah bagian dari rakyat, dan rakyat harus dilindungi oleh TNI. Kami berharap Menhan berkenan membuka ruang komunikasi demi penyelesaian yang berkeadilan,” harapnya.
Dan menurut keterangan kuasa hukum masyarakat penghuni Ruko Marinatama (Marina) Mangga Dua, Jakarta Utara ini, hingga saat ini, pihak Kementerian Pertahanan belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan yang telah dilayangkan tersebut.
"Kami menempuh jalur hukum dengan itikad baik, bukan untuk berkonfrontasi. Namun jika hak warga dilanggar, kami wajib memperjuangkannya sesuai koridor hukum,” pungkas Subali.
Sebagaimana diketahui, sidang kelima perkara ini sebelumnya sempat ditunda, hal tersebut untuk memberi kesempatan bagi kedua pihak menyerahkan dokumen tambahan. Majelis hakim menekankan pentingnya pembuktian yang relevan dan profesional, termasuk menghadirkan saksi serta ahli yang kompeten.
Kronologis Singkat dan Harapan Masyarakat
Kompleks Ruko Marinatama dibangun sejak akhir 1990-an sebagai kawasan perdagangan dan perkantoran di bawah koordinasi Inkopal.
Para penghuni membeli unit dengan harapan akan mendapatkan hak kepemilikan berupa SHGB. Namun, setelah lebih dari 25 tahun, sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan.
Fakta bahwa lahan tersebut kemudian terdaftar sebagai Hak Pakai atas nama pihak lain menjadi dasar utama gugatan ke PTUN Jakarta.
Kuasa hukum dan warga berharap proses hukum di PTUN Jakarta dapat menjadi sarana penyelesaian yang adil dan transparan, tanpa tekanan dari pihak manapun.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat.
(mn/dn)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar