GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Bank Nagari bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengadakan Workshop "Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penanganan Kredit Macet melalui Jalur Non-Litigasi dan Litigasi" serta melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 24 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Pusat Bank Nagari.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, SH., M.Hum., serta jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Nagari.
Pada kesempatan tersebut, penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Sumbar, Yuni Daru Winarsih bersama Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra.
Dalam sambutannya, Yuni menyampaikan bahwa "penyelesaian kredit bermasalah tidak selalu harus ditempuh melalui jalur litigasi yang memakan waktu dan biaya tinggi," sebutnya.
"Namun pendekatan non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, dan restrukturisasi kredit dapat menjadi solusi yang lebih cepat, efisien, serta mampu menjaga hubungan baik antara bank dengan debitur," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, "dukungan Kejaksaan Tinggi Sumbar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memperkuat upaya Bank Nagari dalam menekan risiko kredit macet, menjaga kualitas aset, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan daerah," ulas Gusti.
(rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar