HUT ke 77, Presiden RI Sematkan Bintang Bhayangkara Nararya pada 4 Personel Polri - Go Asianews

Breaking


Saturday, July 1, 2023

HUT ke 77, Presiden RI Sematkan Bintang Bhayangkara Nararya pada 4 Personel Polri

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menjadi inspektur upacara di HUT ke-77 Polri, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/7/2023). /Foto Tangkapan Layar.


GoAsianews.com
Jakarta -
Presiden RI Ir. H.Joko Widodo menyematkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya dalam Upacara Peringatan ke-77 Hari Bhayangkara Tahun 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (1/7).


Penganugerahan tanda kehormatan kepada empat personel Polri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 40/TK Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.


Keputusan penyematan penghargaan tersebut tertuang dalam Keppres Republik Indonesia Nomor 40/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Laksma TNI Hersan.


"Menganugerahkan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya kepada mereka yang pangkat nama dan jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa dalam memenuhi panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian atau tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian," kata Hersan membacakan Keppres.


Adapun penerima tanda kehormatan sebagai berikut:

1. Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., jabatan Dirtipidsiber Bareskrim Polri;
2. Kombes Anisullah M. Ridha, S.I.K, S.H., M.H., jabatan Kabagrimdik PNS Rodalpers SSDM Polri;
3. AKP Susianti B Safkaur jabatan PS. Kaur TIK Satuan Jibom Pasgegana Korps Brimob Polri.
4. Aiptu Zunaidi Sembiring jabatan Bhabinkamtibmas Berastagi, Sumatera Utara.

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->