Dunia Lindungi Pers yang Terzalimi - Go Asianews

Breaking


Saturday, May 6, 2023

Dunia Lindungi Pers yang Terzalimi



GoAsianews.com
Padang (SUMBAR)
- Kecanggihan teknologi informasi menjadi sarana yang sangat mendukung dalam menyebar luaskan informasi terkait adanya penzaliman - penzaliman terhadap Pers. Dan diharapkan para insan Pers untuk saling memberi dukungan, karena meningkatnya kekerasan yang diarahkan pada jurnalis telah menjadi perhatian dunia dan PBB.



Sekjen PBB Kutuk Meningkatnya Ancaman terhadap Jurnalis


Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres menyerukan "solidaritas global" untuk membela kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dan keadilan yang sangat diperlukan.



Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal dalam pesan video pada Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei.


"Selama tiga dekade, pada Hari Kebebasan Pers Sedunia, komunitas internasional telah merayakan pekerjaan mereka," ujarnya, Selasa (2/5/2023).


"Semua kebebasan kita bergantung pada kebebasan pers," katanya.


Menarik perhatian pada tema tahun ini, yang menyoroti hubungan antara kebebasan pers dan perlindungan hak asasi manusia.


Guterres juga menyoroti penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian yang mengacaukan fakta dan fiksi dan hal lainnya yang dapat menghambat jurnalistik.


Sekretaris Jenderal mengungkapkan kekhawatirannya atas meningkatnya kekerasan yang diarahkan pada jurnalis.


"Setidaknya 67 pekerja media terbunuh pada tahun 2022 - peningkatan 50 persen yang luar biasa dibandingkan tahun sebelumnya, katanya.


Selain itu, Guterres mengungkapkan hampir tiga perempat jurnalis perempuan mengalami kekerasan online, sementara satu dari empat menghadapi ancaman fisik.


Satu dekade yang lalu, PBB meresmikan Rencana Aksi untuk Keselamatan Jurnalis, yang bertujuan meningkatkan keamanan pekerja media dan memberantas impunitas atas kejahatan yang dilakukan terhadap mereka.


Guterres mengimbau komunitas global bersatu dalam membela kebebasan pers.


"Hentikan ancaman dan serangan. Berhenti menahan dan memenjarakan jurnalis karena melakukan pekerjaan mereka. Hentikan kebohongan dan disinformasi. Berhenti menargetkan kebenaran dan pengungkap kebenaran," katanya.



AS akan Bantu Wartawan Seluruh Dunia Melawan Ancaman Hukum


"Lawfare"(menggunakan hukum sebagai senjata) merupakan ancaman besar terhadap Pers, hal tersebut disampaikan oleh Samantha Power, seorang akademisi, penulis, dan Diplomat Amerika Serikat kelahiran Irlandia, yang juga pernah menjabat sebagai Duta Besar Amerika Serikat untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa periode 2013-2017.



Dilansir dari REUTERS, Terkait kondisi ini, Amerika Serikat, pada Selasa, 2 Mei 2023 kemaren, meluncurkan program untuk membela wartawan di seluruh dunia dari ancaman hukum yang membungkam suara-suara kritis mereka.


Samantha Power, selaku administrator U.S. Agency for International Development (USAID), mengumumkan program Reporters Shield pada acara Hari Kebebasan Pers Dunia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


"Banyak media independen tidak memiliki kekuatan saat dituntut, sehingga mereka tersingkir dari bisnis atau mencoba menyensor diri sendiri untuk menghindari pemangku kepentingan / orang-orang yang mungkin menargetkan mereka," katanya.


"Pemimpin korup mengetahui semua ini, itulah sebabnya mereka semakin sering menggunakan hukum untuk membungkam Pers."


USAID mengatakan pihaknya berencana untuk bekerja sama dengan Kongres untuk menyediakan hingga $9 juta untuk program Reporters Shield yang akan dikelola bersama oleh Proyek Pelaporan Kejahatan Terorganisir dan Korupsi dan Pusat Keadilan Internasional Cyrus R. Vance.


"Untuk melawan Lawfare ini, jurnalis dan media berita membutuhkan perlindungan yang kuat, mereka membutuhkan pelatihan tentang bagaimana menghindari tuntutan hukum, dan mereka membutuhkan sumber daya untuk menyewa pengacara dalam menutupi biaya hukum," kata Power.



Tokoh Pers diSumbar Ismail Novendra : Bila Jurnalis di Zalimi, Saya Ada Dibarisan Depan


Mengingat banyaknya pemberitaan adanya tindakan penzaliman serta pelecehan terhadap wartawan akhir-akhir ini. Maka sudah selayaknya insan pers merapatkan barisan dan menggalang kekuatan untuk melawan ketidakadilan tersebut. Himbauan ini disampaikan oleh Ismail Novendra, tokoh insan Pers di Sumatera Barat, Indonesia, Sabtu (6/5/2023).



Diketahui, pemicu tokoh insan Pers ini meradang, disebabkan ulah pejabat pemangku kepentingan publik dalam menanggapi dilema pemberitaan selalu memainkan aksi lapor polisi. Menurutnya, awak media telah bekerja sesuai dengan kode etik. Bahkan, sebelum beritanya tayang, atau diterbitkan, awak media selalu melakukan konfirmasi.


Disisi lain, ketika pejabat pemangku kepentingan publik dikonfirmasi awak media, baik lewat WhatsApp (WA), maupun telepon seluler terkadang dianggap bagaikan angin lalu, alias bungkam. Dan, saat beritanya terbit, barulah mereka seperti orang kebakaran jenggot.


Kemudian, mereka mulai memainkan aksi lapor polisi, dengan dalih pencemaran nama baik.


Mestinya orang orang yang diberitakan tersebut introspeksi diri, jika saja konfirmasi awak Media tersebut dibalas, tentu beritanya akan berimbang. Mereka harusnya sadar, bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Untuk itu, alangkah baiknya para pejabat pemangku kepentingan publik mempelajari isi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang isinya:

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang ayat Pers pasal 4. (1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,
(2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,
(3) untuk menjamin kemerdekaan perseorangan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai "Hak Tolak".


Bahkan, dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain. Pasal 28F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan sampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Sebagai tokoh insan pers, ia tak terima Wartawan di intimidasi dan didzalimi, jika ada persoalan menyangkut pemberitaan, alangkah baiknya pemangku kepentingan publik menempuh jalur sesuai UU Pers yakni melakukan hak jawab.
Kan ada hak jawab atau, bisa juga berkordinasi sama PWI, Aji, dan organisasi lain yang ada dibawah naungan Dewan Pers". Atau juga bisa menyurati dan melaporkan ke Dewan Pers terlebih dahulu sebelum ke penegak hukum.


Untuk itu, kedepannya ia berharap, para pejabat pemangku kepentingan publik yang ada di Sumbar, khususnya Kota Padang, agar bisa memahami undang-undang pers, jangan asal main lapor polisi, jangan diadu polisi dengan awak media. Sosok tokoh publik itu mesti legowo, jika tidak siap diterpa "Gosip", lebih baik mundur dari jabatan, pergilah ke kebun, kesawah untuk bercocok tanam, atau cari kegiatan lain yang bisa membuat nyaman, tegas Ismail.


Terakhir, Ismail mengatakan bahwa dirinya akan berada dibarisan terdepan jika ada oknum penguasa dan oknum penegak hukum yang mendzalimi dan melecehkan insan jurnalis, baik itu dikota Padang, maupun Provinsi Sumbar. (**/An)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->