Terpantau, Pembangunan Breakwater/Seawall Pantai Ampiang Parak "Berjalan Tanpa Pengawas" - Go Asianews

Breaking


Sunday, September 11, 2022

Terpantau, Pembangunan Breakwater/Seawall Pantai Ampiang Parak "Berjalan Tanpa Pengawas"



GoAsianews.com

Kab.Pessel (SUMBAR) - Kegiatan perkerjaan pembangunan yang tertuang dalam program pemeliharaan berkala Breakwater/Seawall dan bangunan pengamanan pantai lainnya Pantai Ampiang Parak, yang berlokasi di wilayah Kambang Kabupaten Pesisir Selatan berjalan tanpa ada pengawasan dari Konsultan Supervisi, dan pengawas lapangan dari pihak BWSS V Padang,


Hal tersebut terpantau oleh media ini, Sabtu (10/09/2022). Dilokasi perkerjaan hanya ada operator alat berat (Ekskavator) yang tengah sibuk melakukan aktivitasnya, tanpa arahan dan pengawasan. 


Entah mengapa hal ini terjadi, sedangkan pelaksanaan masih pada tahap penyempurnaan pada bagian bawah konstruksi Breakwater/Seawall, pelaksanaan pada tahap ini sangat urgen, karena berpengaruh tinggi terhadap hasil akhir konstruksi pengaman pantai tersebut.


Banyak hal yang hendak dikonfirmasi terkait kegiatan pembangunan ini, namun sayang.. Konsultan Supervisi dan pengawas lapangan dari pihak BWSS V Padang tidak berada dilokasi.



Penyempurnaan pada bahagian dasar sebagai kedudukan untuk penyusunan batu jetty tengah berlangsung, sebelum terlanjur.., banyak hal yang harus dipastikan telah sesuai dengan spesifikasi, seperti penggunaan dan pemasangan geotekstil, apa jenis geotekstil yang di pakai, lebar bidang yang dihampar dan pada kedalaman berapa pemasangannya.

Tumpukan batu berukuran kecil over capacity pada sisi dalam Seawall


Selain itu terkait penggunaan material batu, sesuai spek kah jenis batu yang telah didatangkan, bagaimana dengan ukuran batu yang telah terpasang, dan standar ukuran pasangan batu untuk bagian bawah, serta standar ukuran batu pada disisi samping (kanan-kiri). Dan tak kalah penting adalah legalitas sumber Quarry yang mengsuplay material batu tersebut.


Yang pastinya, agar terhindar dari permasalahan, maka setiap material yang digunakan mesti dilengkapi dengan bukti pembelian invoice/fatur sebagai dokumen yang sah dari Quarry yang memiliki rizin operasi.


Karena terkait Quarry, berdasarkan data dari Dinas ESDM Prov Sumbar, izin Quarry diwilayah Kabupaten Pesisir Selatan banyak yang telah mati / masih dalam proses perpanjangan.



Secara terpisah, dari sisi hukum, A.Yandri.SH menjelaskan, jika izin  Quarry telah mati/dalam proses perpanjangan.., maka dapat diartikan perusahaan tambang tersebut tidak legal secara hukum dan Undang-undang untuk melakukan aktivitas penambangan."ucap A.Yandri, saat dihubungi GoAsianews Minggu (11/09/2022).


Lebih lanjut A.Yandri menjelaskan, "dan disisi lain, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap kegiatan proyek pembangunan yang menggunakan material galian C, wajib didatangkan dari Quarry yang resmi atau memiliki izin yang lengkap dan yang masih berlaku," tegasnya.


"Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa sangsi pidana akan menggerogoti setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan yang bersangkutan lainnya.


“Jika hal ini dilanggar, adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian c tanpa izin adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang maksimal Rp100 Miliar,” jelasnya.


"Terkait hal ini, saya sarankan agar pihak BWSS V Padang selaku owner juga selektif, begitupun dengan pihak rekanan, jangan sampai tersandung hukum terkait suplay material Galian C ini", arahannya.


Sebagaimana diketahui, kegiatan perkerjaan pembangunan yang tertuang dalam program pemeliharaan berkala Breakwater/Seawall dan bangunan pengamanan pantai lainnya Pantai Ampiang Parak, yang berlokasi di wilayah Kambang Kabupaten Pesisir Selatan ini dilaksanakan oleh CV.Bukik Pintu Angin selaku kontraktor pelaksana, dengan No kontrak: HK.02.03/05/OPSDA.S V - Satker OPSDA.III/VI/2022. dengan nilai terkontrak Rp.1.744.400.000,00.


(Kegiatan TA 2021) sempat menjadi sorotan pasca PHO, kegiatan operasi dan pemeliharaan SDA III pekerjaan pemeliharaan berkala Pantai Kambang Kabupaten Pesisir Selatan. Kontrak Nomor: HK.02.03/02/OPSDA.S V-SATKER/0PSDA.III/IV/2021. (Rp.1.266.372.000.00).


Begitu pentingnya keberadaan Supervisi dalam setiap aktivitas perkerjaan. Dan sebagai acuan, terkait dengan hasil pelaksanaan kegiatan yang sama pada tahun anggaran sebelumnya (TA 2021), yang tidak jauh dari lokasi kegiatan pembangunan saat ini, sempat menuai kritikan pasca PHO, dikarenakan banyaknya ditemukan rongga-rongga besar pada bentangan Krib. (deni)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->