Preservasi Jalan dan Jembatan Baso - Batas Payakumbuh Belum Berjalan, Ini Jawaban Kabalai BPJN Padang - Go Asianews

Breaking


Monday, April 18, 2022

Preservasi Jalan dan Jembatan Baso - Batas Payakumbuh Belum Berjalan, Ini Jawaban Kabalai BPJN Padang

 


GoAsianews.com

Padang (SUMBAR) - Tingginya animo masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2022 ini menjadi perhatian khusus Diretorat Jenderal Bina Marga Kementrian PUPR. Sebagaimana disampaikan beberapa waktu lalu, saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, bahwa, Kementerian PUPR memastikan kesiapan jalan tol dan jalan nasional dalam menyambut arus mudik tahun ini.


Sungguh ironis, terjadi di wilayah kerja PJN I Sumbar BPJN Padang, hingga saat ini, ruas jalan nasional yang masuk pada paket kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan Baso - Batas Payakumbuh belum dilakukan samasekali. Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Daerah, hal ini mengingat lebaran yang tinggal dua pekan lagi.


Pasca penandatanganan kontrak selesai pada Januari 2022 silam, hingga saat ini perusahaan pemenang tender pada paket kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan Baso - Batas Payakumbuh oleh CV.Tiga Putri Chania belum berjalan / memulai kewajibannya.


Preservasi Jalan adalah manajemen asset dengan melakukan kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi. Program preservasi jalan didasarkan memperhatikan perundangan yang berlaku diantaranya sebagai berikut:

1) Permen PU No.13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.

2) Permen PU No.19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.

3)  Permen PUPR Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun 2015-2019.


Terkait hal tersebut, Kepala BPJN Padang, menjelaskan, "kami akan lakukan aturan kontrak terhap pelaksana yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai perjanjian kontrak" terang Syahputra A Gani yang dikonfirmasi Senin(18/04/2022).


Saat ditanyakan apakah dari penilaian pihak BPJN Padang sudah patut CV.Tiga Putri Chania diberi sangsi atas kelalaiannya tersebut..?, Syahputra A Gani menjelaskan "Kita lihat nanti saja, yang pasti Kami akan lakukan aturan kontrak" tegasnya.


Langkah apakah yang akan diambil oleh BPJN Padang..?, kita tunggu informasi selanjutannya. (deni).

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->