Golongan ASN, Pilkada dan Mutasi/Rotasi Jabatan - Go Asianews

Breaking


Monday, August 30, 2021

Golongan ASN, Pilkada dan Mutasi/Rotasi Jabatan

Oleh : Defrianto Tanius.Ketua LSM AWAK


Sebelumnya berdasarkan pengamatan, disampaikan bahwa secara sederhana kita dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM AWAK) terlebih dahulu menyusun kategori ASN usai proses pemilihan kepala daerah jika dikaitkan dengan proses mutasi/rotasi jabatan pada pemerintahan daerah.


Tim LSM LSM AWAK menyebut ada 5 golongan ASN yang berkaitan dengan proses mutasi dan atau rotasi jabatan di pemerintahan daerah. 



Golongan ASN tersebut antara lain :


1. ASN Sangat Beruntung.


2. ASN Beruntung.


3. ASN Selalu Beruntung.


4. ASN Kurang  Beruntung.


5. ASN Tidak Beruntung. Golongan pertama adalah ASN yang saat proses pemilihan kepala daerah telah memberikan dukungan moril dan materil kepada pasangan kepala daerah yang dilantik oleh Mendagri (gubernur) atau  yang dilantik oleh gubernur (bupati/walikota) dan saat pemilihan  merapat langsung kepada gubernur atau bupati/walikota.


ASN golongan ini memiliki kesempatan besar untuk menjabat pada posisi strategis.


Kemudian ada golongan ASN Beruntung, ASN adalah pendukung pasangan kepala daerah yang sama dengan golongan ASN Sangat Beruntung, akan tetapi hanya berhubungan dengan wakil gubernur atau wakil bupati/wakil/walikota.


ASN ini hanya berkesempatan  pada posisi eselon level bawah, untuk dapat lebih beruntung kategori ASN harus menunggu  gubernur atau bupati/walikota mundur dan atau nonaktif dari jabatan.


Dikarenakan secara aturan wakil gubernur atau wakil bupati/wakil/walikota serta menjadi kepala daerah.


Selanjutnya ada kategori ASN Selalu Beruntung, golongan ini saat pilkada memberikan dukungan moril maupun materiil kepada banyak calon.


Hingga pasangan kepala daerah "manapun" yang dilantik usai pilkada, ASN golongan Selalu Beruntung ini tetap mendapatkan posisi yang strategis pada pemerintahan.


Tiga golongan ASN diatas berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum setelah badai mutasi/rotasi jabatan dilaksanakan dikarenakan akan berupaya menarik kembali apa yang telah ia keluarkan saat proses pemilihan kepala daerah.


Berperan aktif untuk meminimalisir tindak pidana korupsi sebagai pemicu timbulnya kerugian terhadap keuangan negara, kita dari LSM AWAK terus memantau kinerja tiga golongan ASN ini setelah proses mutasi/rotasi dilaksanakan.


Ada juga Golongan ASN Kurang Beruntung, meski telah mendukung pasangan kepala daerah yang dilantik oleh Mendagri (gubernur) atau  yang dilantik oleh gubernur (bupati/walikota) namun ASN "ketahuan" berpolitik praktis dan menerima teguran yang sangat keras dari instansi terkait.


Hingga meskipun pasangan yang didukungnya telah dilantik, ia tidak bisa "menuai" hasil perjuangan dan pengorbanan saat proses pemilihan kepala daerah.


Terakhir adalah golongan ASN Belum Beruntung, ASN kategori telah salah pilih dan dipaksa harus "gigit jari" saat proses mutasi atau rotasi di pemerintahan daerah akibat telah mendukung pasangan kepala daerah yang gagal dilantik.

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->