Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, Kuasa Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI). |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Terkait wacana pembubaran Dewan Pers (DP) oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) bersama beberapa lembaga lainnya. Di samping sebagai upaya penghematan anggaran negara, langkah itu dinilai amat strategis karena fakta lapangan menunjukkan bahwa Dewan Pers selama ini tidak memberi kontribusi bagi terwujudnya tujuan pembentukan lembaga tersebut.
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada pewarta media ini ketika dimintai pendapatnya tentang rencana Pemerintah RI melikuidasi beberapa lembaga/badan yang selama ini dibiayai dengan anggaran negara.
“Singkat saja yaa, saya dan PPWI mendukung 1000 persen pembubaran lembaga-lembaga itu, terlebih khusus Dewan Pers, lebih cepat lebih baik,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu, Rabu, 9 Juni 2021.
Pendapat yang sama juga dikeluarkan Delfi Rompas, S.Sos, SH, MH, menurutnya kedudukan wartawan berada diatas Dewan Pers.
"Kepada teman- teman Saya katakan bahwa kedudukan wartawan diatas Dewan Pers, kenapa, coba kita lihat di Undang- Undang Pers nomor 40 1999 semua membahas Pers dan kerja Pers, dan Pers itu adalah wartawan- wartawan bukan Dewan Pers. Dewan Pers bukan wartawan," ungkap Dolfie Rompas sebagai Kuasa Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).
Wartawan itu, lanjutnya, bertanggung jawab kepada Organisasi Pers bukan Dewan Pers. Jadi Dewan Pers itu harus menjaga wartawan- wartawan bukan sebaliknya.
#Gan | MC PPWI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar