GoAsianews.com
Pessel(SUMBAR) - Ribuan masyarakat dari 15 (lima belas) Kecamatan se Kabupaten Pesisir Selatan ( Pessel ), Provinsi Sumatera Barat datang memadati lapangan terbuka Gor Ilyas Yakub Painan. Ribuan masyarakat tersebut tergabung dalam dukungan Petisi Selamatkan Pesisir Selatan. Mereka datang untuk mengiringi penyerahan Petisi ke Kantor Kejaksaan Negeri Painan Kabupaten Pesisir Selatan dengan cara berjalan kaki (long march) Rabu, (17/03).
Dari informasi yang dirangkum media ini, seluruh masyarakat yang tergabung dalam dukungan Petisi Selamatkan Pesisir Selatan sudah berkumpul di Lapangan terbuka Gor Ilyas Yakub sejak pukul 08.00 WIB. Dan pada pukul 11.00 WIB mereka mulai bergerak dari Gor Ilyas Yakub menuju Jalan M. Hatta Painan. Kemudian masa terus ke jalan Agus Salim dengan cara Longmarch, menuju kantor Kejaksaan Negeri Painan dengan dikawal ketat oleh pihak Keamanan, yang mana Longmarch tersebut terlihat berjalan lancar dan tertib.
Ribuan masyarakat ini mengantarkan Petisi ke Kejari Painan, dimana Petisi tersebut berisi dukungan terhadap Bupati Pessel Rusma Yul Anwar yang saat ini tengah tersangkut masalah hukum, kata Orator Aksi Bambang Suryanto.
“Kami datang untuk menyatakan dukungan selamatkan Pesisir Selatan. Karena, pak AN (Rusma Yul Anwar, red) sudah terpilih dan bahkan sudah di lantik oleh Gubernur Sumbar menjadi Bupati Pesisir Selatan Periode 2021-2024. Beliau adalah tumpuan dan harapan kami untuk memimpin Pesisir Selatan,” katanya.
Petisi "Selamatkan Pesisir Selatan" kata Bambang, lahir sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang sah.
Mandataris rakyat yang lahir dari sebuah proses demokrasi yang sehat di Pilkada 2020."Ada pihak - pihak yang tidak ingin roda pemerintahan berjalan baik"ungkapnya.
Upaya - upaya itu, lanjut Bambang, terkesan dilakukan atas kekecewaannya terhadap hasil suksesi kepemimpinan daerah lima tahunan yang mana masyarakat sebagai pemegang daulat tertinggi memberikan mandat pada Rusma Yul Anwar - Rudi Hariyansyah sebagai bupati - wakil bupati, dengan dukungan lebih dari 128 ribu suara di Pilkada Serentak 2020.
Kondisi itu dikhawatirkan berdampak buruk pada kinerja pemerintah daerah sebagai pelayan publik dan penyedia pembangunan. “Upaya-upaya itu pun kini mulai merusak tatanan kehidupan sosial di tengah masyarakat, ini yang kami sampaikan kepada Kejari,” tuturnya.
Berikut isi petisi:
Mendesak MA untuk menerima Kasasi dan mengabulkan segala tuntutan Rusma Yul Anwar demi masyarakat Pesisir Selatan yang berkeadilan.
Memberikan kepercayaan secara penuh pada Rusma Yul Anwar sebagai bupati untuk memimpin Pesisir Selatan, sesuai visi-misinya.
Menegaskan pada DPRD untuk tidak menggelar kegiatan apa pun terkait pemberhentian Rusma Yul Anwar sebagai bupati.
Meminta Kemendagri untuk tidak menerbitkan surat pemberhentian, baik sementara maupun permanen pada Rusma Yul Anwar.
Kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo kami meminta dan berharap agar dapat mempertimbangkan petisi yang kami buat ini.
Kemudian, pada siapa pun dan pihak mana pun juga, kami tegaskan untuk tidak ikut mengambil celah dari kondisi ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Kami tidak ingin keutuhan dan kedamaian kami dirongrong.
Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejari Painan, Safarma mengungkapkan pihaknya akan mempelajari aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut.
“Kami akan proses dan pelajari permohonan itu. Kami akan minta petunjuk dari pimpinan. Kita sudah teruskan semua permohanan yang masuk" kata Safarma.
Dikatakannya, petisi akan jadi pertimbangan terhadap suatu putusan. "Kami akan koordinasikan pada pimpinan yang lebih tinggi. Dan kita sangat mengapresiasi aksi yang dilakukan masyarakat untuk Pessel yang lebih baik"tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Donna Rumiris Sitorus mengaminkan, sudah menerima petisi yang disampaikan gabungan masyarakat dan mengapresiasi aksi berjalan aman dan tertib. Menurutnya, sebagai penegak hukum petisi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya untuk disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Kemudian, kami akan menyampaikan ke pimpinan petisi ini. Kami tetap menyampaikan ke pimpinan, segala aspirasi masyarakat yang masuk dalam rangka pelaksanaan eksekusi terhadap bupati Rusma Yul Anwar" terangnya.
Ia menambahkan, dalam proses perkara Rusma Yul Anwar, pihaknya sejauh ini baru menerima hasil petikan putusan dari panitera Mahkamah Agung. Petikan diterima jaksa 12 Maret 20201 lalu.
"Sedangkan untuk salinan Putusan kita masih menunggu, yang pasti kita mendukung petunjuk pimpinan (untuk eksekusi), sambil menunggu permohonan kita agar diberikan salinan putusan berdasarkan pasal 270 KUHAP," tutupnya. (Darmen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar