Kementerian LH Lakukan Penyegelan Sementara Sejumlah Lokasi Pertambangan di Sumbar - Go Asianews

Breaking


Kamis, 11 Desember 2025

Kementerian LH Lakukan Penyegelan Sementara Sejumlah Lokasi Pertambangan di Sumbar

Foto drone area tambang yang disegel oleh KLH/BPLH di Sumatera Barat. (FOTO: ANTARA/HO-KLH)


GoAsianews.com

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH) melakukan penyegelan sementara dan pemasangan papan pengawasan di sejumlah lokasi pertambangan di Sumatera Barat. Tindakan ini diambil sebagai langkah penegakan hukum pascabencana banjir, karena aktivitas tambang yang terbengkalai diduga memperburuk kondisi hidrologi.


Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah. “Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas, ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” tegasnya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).


Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas menemukan bukaan tambang yang tidak direklamasi, tanpa pemantauan air larian, dan diduga memperparah erosi serta aliran lumpur ke pemukiman hilir. Beberapa lokasi juga diduga tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah.


KLH meminta keterangan resmi dari perusahaan, memeriksa dokumen Amdal atau izin lingkungan, serta menilai penerapan langkah pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi. “Penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai,” jelas Menteri Hanif.


Selain penyegelan, KLH juga memasang plang pengawasan publik untuk transparansi. Jika ditemukan pelanggaran, proses sanksi administratif dan rekomendasi penegakan hukum akan dilanjutkan. KLH mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam pemulihan lingkungan, seperti pembersihan material yang menghambat aliran sungai.


“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi, ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat,” pungkas Hanif. Pengawasan berkelanjutan akan dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat dan tata air. 


Segel Perusahaan Sawit di Sumut 

Kementerian Lingkungan Hidup juga menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik sawit PT TBS dan PT SNP di Tapanuli Tengah, Sumut.


“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” kata Hanif.


“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” sambungnya.


Hanif menuturkan, Kementerian Lingkungan Hidup meminta keterangan resmi dari PT SNP untuk menyerahkan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan. (*) 


Baca Juga;

 - Atas Nama Kemanusiaan, Mitigasi Bencana yang Hanya Fokus pada Rehabilitasi Konstruksi Adalah Sebuah Kekeliruan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->