"Atasi Kegagalan Konstruksi" DPUPR Sumbar Wajib Matangkan Sisi Perencanaan yang Berbasis Mitigasi Bencana - Go Asianews

Breaking


Monday, February 1, 2021

"Atasi Kegagalan Konstruksi" DPUPR Sumbar Wajib Matangkan Sisi Perencanaan yang Berbasis Mitigasi Bencana

Perbaikan ruas jalan Nipah-Tlk.Bayur yang dilanda longsor, ( Dok-2020)


GoAsianews.com

Padang (SUMBAR) - Pembangunan ruas jalan Teluk Bayur - Nipah - Purus, yang dikerjakan oleh kontraktor PT Dhamor Utama pada Tahun Anggaran 2019 lalu telah menelan anggaran sebesar Rp 7.217.378.978.00, melalui dana DAK, dengan nomor kontrak 620/20/KTR-BM/2019, dilakukan dalam massa pengerjaan selama 210 hari kalender.

Klik Video diatas untuk melihat kondisi terkini 


Kontruksi ruas jalan ini amblas/terputus akibat longsor pada Juni 2020 lalu, saat itu proyek dibawah naungan Dinas PUPR Sumbar tersebut masih dalam masa pemeliharaan. 


Dinas PUPR Sumbar menyimpulkan, kejadian tersebut merupakan bencana alam. Sehingga pekerjaan perbaikannya dibiayai menggunakan dana bencana alam tahun anggaran 2020. Dan pekerjaannya sendiri dilaksanakan secara swakelola oleh unit pelayanan gangguan di bagian Alkal. 


Terkait hal ini, penggiat hukum di Provinsi Sumatera Barat, Afiyandri SH meminta agar Dinas PUPR Sumbar lebih memperhatikan dan mematangkan sisi perencanaan sebelum melakukan/memulai masa pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan.


Titik longsor yang belum tersentuh perbaikan hingga saat ini


"Dinas PUPR Sumbar wajib lebih meningkatkan pengawasan dan mematangkan sisi perencanaan fisik konstruksi yang berbasis mitigasi bencana sebelum melakukan/mengajukan terder kegiatan pelaksanaan fisik konstruksi pada pengelola LPSE Prov Sumbar" ucap Afi pada GoAsianews.com (30/01/2021).


"Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah kerugian negara secara dini, seperti kerusakan pada kontruksi fisik bangunan yang disebabkan oleh kelemahan dari sisi perencanaan"


Terkait kelemahan pada sisi perencanaan, Afi mencontohkan pada Pembangunan ruas Jalan Nipah - Teluk Bayur Padang.


"Amblasnya ruas Jalan Nipah - Teluk Bayur Padang yang diklaim sebuah bencana alam mungkin perlu dikaji kembali oleh para ahli kontruksi"


"Seperti yang diketahui bersama, bentangan ruas jalan yang tergolong baru dibuka tersebut melewati perbukitan yang sudah pasti rawan longsor jika ada beban lintasan diatasnya"


"Ditambah geografis alamnya yang memiliki beberapa titik perlintasan Air pada bagian lereng bukit"


"Seharusnya dalam menyusun perencanaan (DED) hal seperti ini telah dapat terbaca sebelumnya"


"Dan saat melakukan pematang lahan, kondisi dan struktur alam akan nampak lebih jelas.., sehingga perobahan-perobahan desain (pada Perencanaan awal) dapat dilakukan untuk antisipasi terjadinya kerusakan struktur jalan dari ancaman longsor"


"Apa jadinya.., setiap kontruksi jalan yang melintasi daerah perbukitan jika roboh selalu diklaim sebagai bencana alam..!, tanpa mengkaji ulang kelemahan-kelemahan pada bagian perencanaan"


"Sementara disisi lain.., untuk menyusun sebuah perencanaan sebelum dimulainya pembangunan fisik, Negara juga telah mengeluarkan anggaran yang cukup besar" ungkap Afi.


Terkait pertanggung jawaban terhadap kegagalan konstruksi, Afi memaparkan "Adapun dalam UU Jasa Konstruksi Tahun 2017, kegagalan bangunan diberikan arti sebagai suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi".


Dengan demikian, syarat kegagalan bangunan yang termasuk dalam lingkup kegagalan bangunan dalam UU Jasa Konstruksi adalah kegagalan bangunan yang telah diserahkan kepada Pengguna Jasa, sehingga tidaklah termasuk pada keruntuhan bangunan sebelum penyerahan akhir hasil tersebut. 


Untuk itu kapan penyerahan akhir hasil jasa konstruksi merupakan hal krusial yang mana dalam praktiknya dibuktikan dengan suatu bukti tertulis sebagaimana diatur dalam kontrak kerja konstruksi.


Dalam kontrak kerja konstruksi sebagai dasar hukum pelaksanaan jasa konstruksi, ada 2 (dua) pihak yang terikat yakni Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa. 


Dalam UU Jasa Konstruksi 2017, Penyedia Jasa dianggap dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberkelanjutan yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi 2017. Adapun Pengguna Jasa memikul tanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah lewatnya jangka waktu pertanggungan Penyedia Jasa atas kegagalan bangunan. 


Jangka waktu pertanggungan atas kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi yang disesuaikan dengan rencana umur konstruksi. Dalam hal rencana umur konstruksi lebih dari 10 (sepuluh) tahun, maka Penyedia Jasa hanya bertanggung jawab atas kegagalan bangunan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.


Pelaksanaan jasa konstruksi merupakan suatu hal yang komplek dan melibatkan banyak kepentingan,  olehkarenanya dalam hal terjadi suatu kegagalan bangunan diperlukan pihak yang mampu memberikan pandangan secara obyektif dan profesional terkait dengan tanggungjawab atas kegagalan bangunan tersebut. 


Terlebih apabila kegagalan bangunan disebabkan oleh Penyedia Jasa, mengingat Penyedia Jasa dalam jasa konstruksi melibatkan lebih dari satu fungsi. 


Dalam UU Jasa Konstruksi 2017, jenis usaha konstruksi meliputi usaha jasa Konsultasi Konstruksi, usaha Pekerjaan Konstruksi dan usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Oleh karenanya, guna menentukan penyebab dari suatu kegagalan bangunan dan pihak yang bertanggungjawab atas kegagalan tersebut, maka perlu penilaian dari para ahli.


UU Jasa Konstruksi 2017 

- Pergantian/perbaikan bangunan

"Pasal 63

Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa.


-Ganti rugi 

"Pasal 67

(1)    Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).


(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


-Sanksi Administratif,

"Pasal 98

Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenai sanksi administratif berupa:

a.          peringatan tertulis;

b.          denda administratif;

c.          penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;

d.          pencantuman dalam daftar hitam;

e.          pembekuan izin; dan/atau

f.           pencabutan izin.


Karena masih dalam suasana Pandemi Covid-19, Ir.Fathol Bahri Kepala Dinas PUPR Sumbar belum dapat ditemui. Hingga berita ini ditayangkan Fathol belum membalas konfirmasi yang dilayangkan melalui WhatsApp nya.

(deni/tim)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->