Ekspor Nickel Ore, Luhut Sarankan Eropa Jangan Dikte RI - Go Asianews

Breaking


Wednesday, December 18, 2019

Ekspor Nickel Ore, Luhut Sarankan Eropa Jangan Dikte RI


Goasianews.com
Jakarta - Uni Eropa melaporkan Indonesia atas kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel (nickel ore) ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Pemerintah siap menghadapi gugatan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali menegaskan bahwa pemerintah tak gentar dengan gugatan tersebut.

Dia menegaskan bahwa kebijakan itu dibuat demi menjaga perekonomian Indonesia sendiri. Luhut menegaskan bahwa Indonesia tak bisa didikte.

Hal itu diungkapkannya saat melakukan kunjungan kerja ke Tanzania, Afrika Timur, dilansir dari keterangan resmi, Selasa (17/12/2019).

"Selama ini ekspor nickel ore terbesar sebesar 98% ke Tiongkok, sedangkan Eropa hanya 2%. Jadi bagaimana dibilang saya bela Tiongkok? Jangan pernah negara manapun dikte kebijakan Indonesia," tegasnya.

Luhut menerangkan, Indonesia melakukan kebijakan itu lantaran akan memproduksi nickel ore sampai turunannya seperti lithium battery yang dibutuhkan untuk kendaraan listrik.

Menurutnya tujuan itu dilakukan demi kemajuan perekonomian RI. Sebab bukan hanya akan menghasilkan nilai tambah sampai jutaan dolar saja, namun juga menyerap tenaga kerja lokal.

Sebelum melakukan kunjungan ke UEA dan Afrika, beberapa waktu lalu Luhut memimpin rapat koordinasi terkait penyelundupan nickel ore. Rapat ini dihadiri oleh Kementerian ESDM, TNI Angkatan Laut, Bakamla, KPK, dan Bea Cukai, dengan menghasilkan keputusan akan membatalkan izin perusahaan yang tetap melakukan ekspor.

Luhut menyatakan KPK akan dilibatkan untuk melakukan pencegahan. Jika memang diduga ada pelanggaran maka KPK harus menangkap pelaku penyelundupan.

"Jadi program pencegahan bisa kita lakukan sampai jutaan dolar," jelas Luhut.(red)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->