![]() |
| Gambar Ilustrasi |
GoAsianews.com
Kab.Pessel (SUMBAR) - Dari total 1.612 hektare, sekitar 1.556 hektare disebut telah menjadi lokasi kegiatan usaha perkebunan sawit. Dari informasi masyarakat yang dihimpun oleh GoAsianews.com, lahan seluas 1.612 hektare ini adalah atas nama Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang di Nagari Taluk Amplu, Pesisir Selatan.
Kini sejumlah pertanyaan terkait penguasaan lahan yang luas serta legalitasnya mencuat ke publik.
Sorotan utama adalah apakah status “keterlanjuran berusaha” benar-benar sesuai dengan kronologi pembukaan dan pemanfaatan lahan, atau justru berpotensi menjadi dasar administratif untuk melegalkan aktivitas yang seharusnya ditertibkan.
Beberapa pertanyaan mencuat, diantaranya :
- Lahan sangat besar, siapa pengendali sebenarnya..?
. Berapa orang jumlah anggota kelompok..?,
- Berapa luas lahan masing-masing..?,
- Siapa pihak yang menguasai secara faktual..?,
- Siapa sumber modal utama..?,
- Siapa pengelolaan hasil produksi..?,
- Serta siapa pihak yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar..?.
Selain itu, dari informasi masyarakat, peta mencantumkan jaringan jalan sekitar 80 kilometer dengan lebar 7 meter, yang membutuhkan pembiayaan dan sumber daya besar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah pembangunan infrastruktur tersebut murni swadaya kelompok tani atau melibatkan pemodal maupun badan usaha tertentu.
Citra satelit 6 Januari 2025 juga dinilai penting untuk menguji kronologi pembukaan lahan, pembangunan jalan, dan perkembangan kegiatan usaha. Pemerintah diminta melakukan perbandingan citra dari berbagai periode untuk memastikan apakah seluruh aktivitas memang sudah ada pada periode yang memenuhi kriteria “keterlanjuran”.
Intinya, tulisan tersebut mendorong KLHK dan aparat terkait melakukan verifikasi menyeluruh di lapangan, tidak hanya berdasarkan papan peta atau dokumen administratif. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara status kelompok tani dan penguasaan faktual oleh pihak tertentu, maka perlu ditelusuri lebih lanjut.
Pertanyaan besarnya, apakah 1.612 hektare tersebut benar-benar dikuasai dan dikelola kelompok tani, atau terdapat pihak lain yang menjadi pengendali ekonomi di baliknya?
(tim)



Posting Komentar