GoAsianews.com
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026), tim penyidik KPK mengamankan lima orang, termasuk Bupati Etik Suryani. Setelah menjalani pemeriksaan awal di wilayah Solo Raya, para pihak kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Menurut KPK, perkara yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap sejumlah perangkat daerah. Namun demikian, hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
KPK menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara maupun status hukum para pihak akan disampaikan kepada publik setelah proses gelar perkara selesai dilaksanakan. (dn)



Posting Komentar