GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) –
Pengelolaan reklame berjalan pada armada Trans Padang mulai menjadi sorotan. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 32 huruf e yang mengatur bahwa reklame berjalan, termasuk yang dipasang pada kendaraan, merupakan salah satu objek reklame yang dikenai ketentuan perpajakan daerah.

Berpijak pada regulasi tersebut, sejumlah informasi mengenai tata kelola pemanfaatan ruang iklan pada armada Trans Padang dinilai penting untuk diketahui publik, mengingat potensi pendapatannya dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat dikonfirmasi terkait mekanisme pengelolaan reklame berjalan tersebut, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Kota Padang, Alvino Martha, hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan penjelasan secara lengkap.

Sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada pihak Perumda PSM antara lain mengenai siapa pihak yang berwenang mengelola pemanfaatan ruang iklan pada armada Trans Padang, apakah dikelola langsung oleh pemerintah, Perumda, atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Selain itu, juga dipertanyakan jumlah armada Trans Padang yang dimanfaatkan sebagai media reklame berjalan, berapa unit yang telah dipasangi iklan komersial, serta nilai kontrak kerja sama pengelolaan reklame tersebut.

Tak hanya itu, informasi mengenai jangka waktu kontrak, waktu dimulai dan berakhirnya kerja sama, hingga besaran pendapatan yang diterima Pemerintah Kota Padang atau Perumda setiap tahun dari pengelolaan reklame berjalan juga menjadi perhatian.

Aspek transparansi pengelolaan keuangan turut menjadi sorotan, termasuk apakah seluruh pendapatan reklame berjalan disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah atau menggunakan mekanisme bagi hasil dengan pihak pengelola.

Publik juga menantikan penjelasan mengenai total kontribusi reklame berjalan terhadap kas daerah dalam dua tahun terakhir, mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak serta penyetoran pendapatan ke kas daerah.

Di sisi lain, kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi perhatian, terutama terkait apakah seluruh materi iklan yang dipasang pada armada Trans Padang telah mengantongi izin dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, muncul pula pertanyaan apakah Pemerintah Kota Padang akan melakukan evaluasi atau membuka kembali peluang kerja sama pengelolaan reklame berjalan setelah masa kontrak berakhir.

Keterbukaan informasi mengenai pengelolaan aset dan potensi pendapatan daerah dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Dengan adanya penjelasan resmi dari pihak terkait, diharapkan publik memperoleh kepastian mengenai tata kelola reklame berjalan pada armada Trans Padang, termasuk kontribusinya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Padang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda PSM Kota Padang belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan, Rabu (29/7/2026). Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
(deni)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Kunjungi Kami Juga Di


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS