GoAsianews.com
Jakarta
– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan mengajukan banding setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem kepada awak media usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026). Ia menegaskan akan terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran melalui upaya hukum banding.

"Saya akan terus berjuang dengan mengajukan banding demi kebenaran", ungkap Nadiem.

la menyebut langkah tersebut sebagai bentuk perjuangan bagi keluarga, anak muda, para profesional, serta orang-orang yang menurutnya dikriminalisasi karena tetap bersikap jujur.

"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," ujar Nadiem.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem. Meski demikian, mantan Mendikbudristek itu memastikan akan menempuh upaya hukum banding untuk memperjuangkan hak-haknya di tingkat peradilan berikutnya.


Hakim Tinggalkan Ruang Sidang sebelum Pihak Terdakwa Sampaikan Sikap Resmi Atas Putusan

Suasana sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, diwarnai protes dari tim kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Protes tersebut muncul ketika majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Tim kuasa hukum menilai majelis hakim terburu-buru mengakhiri persidangan sebelum pihak terdakwa sempat menyampaikan sikap resmi atas putusan tersebut. 

Salah seorang pengacara Nadiem terdengar melontarkan keberatan kepada majelis hakim yang berjalan keluar dari ruang sidang.

"Loh kenapa buru-buru Yang Mulia?, Takut ya?, Inikan hak kami untuk menyatakan.." ujar salah satu kuasa hukum Nadiem.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari majelis hakim terkait protes yang disampaikan tim kuasa hukum Nadiem usai persidangan.
(tm/dn) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Kunjungi Kami Juga Di


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS