GoAsianews.com

 Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan memperkuat permodalan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperluas akses pembiayaan usaha produktif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan. 

Namun, ketika program mulia tersebut disalahgunakan oleh oknum perbankan melalui praktik penyaluran kredit kepada pihak yang tidak berhak, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghancurkan hak-hak pelaku UMKM yang sebenarnya layak menerima bantuan pembiayaan.

Penyalahgunaan dana KUR oleh oknum perbankan selama ini kerap terjadi melalui berbagai modus operandi, di antaranya rekayasa pengajuan kredit, pemalsuan identitas dan dokumen nasabah, manipulasi data usaha, pemotongan dana pencairan kredit, hingga penggelapan pembayaran angsuran untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. 

Dalam banyak kasus, praktik tersebut melibatkan jaringan terstruktur yang memanfaatkan lemahnya pengawasan internal dan ketidaktahuan masyarakat terhadap mekanisme penyaluran KUR.

Tindakan tersebut secara nyata telah mengkriminalisasi hak-hak UMKM. Pelaku usaha kecil yang seharusnya memperoleh akses pembiayaan justru tersingkir akibat praktik manipulatif yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Akibatnya, tujuan utama program KUR sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat menjadi terdistorsi dan kehilangan efektivitasnya.

Secara hukum, penyalahgunaan penyaluran KUR dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana berlapis. Dalam aspek tindak pidana korupsi, pelaku dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, praktik pemalsuan dokumen, pencatatan fiktif, serta pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Perbankan. Jika ditemukan unsur pemalsuan administrasi atau keterlibatan pihak lain dalam skema kredit fiktif, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan KUR harus dilakukan secara tegas dan transparan. Aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian diharapkan tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual maupun jaringan perantara atau calo yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Pakar hukum dan pengamat ekonomi menilai bahwa pembiaran terhadap praktik penyimpangan KUR akan menimbulkan dampak luas terhadap kepercayaan publik kepada sistem perbankan nasional. Di sisi lain, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional akan semakin sulit berkembang apabila akses pembiayaan produktif dikuasai oleh mafia kredit dan oknum perbankan yang menyalahgunakan kewenangan.

Karena itu, pengawasan terhadap penyaluran KUR perlu diperketat melalui transparansi data penerima, audit berkala, serta penguatan sistem pengawasan internal perbankan. Pemerintah juga diminta memastikan bahwa setiap rupiah dana KUR benar-benar disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat dan membutuhkan dukungan pembiayaan secara nyata.

Penyalahgunaan program KUR bukan hanya persoalan administrasi perbankan, tetapi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat negara dalam melindungi dan memberdayakan UMKM. Oleh sebab itu, segala bentuk manipulasi dan penyelewengan dana KUR harus dipandang sebagai kejahatan serius yang wajib ditindak tanpa kompromi.

Oleh: Denni Hand
Padang, Mei 21/2026.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS