Kasus Polisi Tembak Polisi, PN Padang Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup pada Dadang - Go Asianews

Breaking


Kamis, 18 September 2025

Kasus Polisi Tembak Polisi, PN Padang Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup pada Dadang



GoAsianews.com
Padang (SUMBAR)
- Seorang polisi yang menembak sesama anggota polisi hingga tewas di Solok Selatan, Sumatra Barat, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, pada Rabu (17/09/2025).


- Dadang Iskandar, yang saat kejadian masih berstatus sebagai polisi berpangkat AKP -, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aditya Danur Utomo.


"Mengadili, saudara yang telah melakukan pembunuhan berencana atau mencoba melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan kesatu premier kemudian dakwaan kedua premier. Memutuskan, Dadang Iskandar bin Totok Sunarto dengan hukuman pidana seumur hidup," ucap Hakim Aditya.


Mendengar putusan tersebut, Dadang Iskandar hanya tertunduk mendengarkan. Tidak ada ekspresi pada wajah mantan perwira Kepolisian Republik Indonesia tersebut.


Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim menanyakan kepada penasihat hukum dan JPU terkait putusan tersebut. Keduanya menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.


Setelah menutup persidangan, Dadang langsung kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan borgol yang dibuka sebelum dimulainya persidangan.


Pada 22 November 2024 lalu, AKP Dadang Iskandar menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto, hingga tewas.


Dadang yang menjabat sebagai kepala bagian operasional diduga bertentangan dengan penindakan yang dilakukan Ulil terhadap tambang yang diduga ilegal di wilayah Solok Selatan.


Akibat perbuatan ini, Dadang telah dipecat dari kepolisian pada November 2024. Ia dinilai telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik serta profesi Polri. Dadang tidak mengajukan banding atas putusan pemecatannya.


Kesaksian yang pernah disampaikan oleh Kapolres Solok Selatan, AKBP Arif Mukti Surya

Saat bersaksi di persidangan pada 22 November 2024 lalu, AKBP Arif Mukti Surya, yang saat kejadian bertugas sebagai Kapolres Solok Selatan, mengatakan, Dadang sempat dua kali menemuinya setelah muncul rencana penindakan hukum terhadap galian golongan C oleh Polres.


Dadang sempat menyampaikan bahwa temannya sedang mengerjakan proyek embung, tapi Arief menyilakan Dadang untuk mengoordinasikan hal itu dengan Ryanto.


Arief belakangan baru mengetahui bahwa pasir dan batu dari galian golongan C itu bakal digunakan untuk proyek embung yang disinggung Dadang.


Galian golongan C merupakan istilah pertambangan untuk bahan bangunan seperti pasir, batu kali, batu kapur, dan urug, dan kerikil.


Pada pertemuan lain, Arief juga mengaku bahwa Dadang sempat menyodorkan amplop cokelat kepadanya. Namun, pemberian itu langsung ditolaknya. Ia pun mengaku tidak mengetahui isi amplop cokelat tersebut.


Reaksi keluarga korban

Mutia tak mampu menahan air matanya setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap Dadang Iskandar yang telah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap adiknya.


"Temui adik saya di alam sana. Kamu bilang kamu gentle[man]," ujar perempuan itu kepada Dadang yang dibawa oleh tim keamanan polisi seusai persidangan.


Dilansir dari BBC News Indonesia, Cristina Yun Abubakar, ibu Ryanto Ulil Anshar, mengatakan bahwa vonis yang diberikan kepada Dadang Iskandar adalah hak majelis hakim.


"Itu hak hakim yang memutuskan. Saya tidak bisa mengomentarinya karena itu adalah hak hakim," katanya.


Cristin menyatakan bahwa adil atau tidaknya putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut hanya bisa dinilai oleh Tuhan.


"Saya sebagai ibunya, kalau saya katakan itu adil atau tidaknya, Tuhan yang tahu itu adil atau tidaknya. Tapi saya percaya pembalasan itu hak Tuhan," sebutnya.


Menurut Cristin, hukuman apapun yang diberikan kepada Dadang Iskandar tidak akan berdampak apapun terhadap anaknya. "Anak saya tidak akan pernah bangkit lagi. Anak saya tidak akan pernah hidup lagi," cetusnya.


Dia mengaku berharap agar hukuman yang diberikan kepada mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu adalah hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman mati.


"Kenapa? karena anak saya tidak punya salah apa-apa kepada terdakwa. Sama sekali tidak punya salah. Dalam keterangan terdakwa pun dia katakan bahwa anak saya orangnya baik," katanya.


Tuntutan jaksa

Vonis terhadap Dadang Iskandar lebih ringan dari tuntutan jaksa pada persidangan 26 Agustus lalu. Oleh jaksa penuntut umum, Dadang dituntut hukuman mati.


Jaksa menilai Dadang terbukti membunuh koleganya di Kepolisian Resor Solok Selatan, Kompol Ryanto Ulil Anshar.


"Dari pemeriksaan barang bukti dan saksi, jaksa berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 340 KUHP terhadap korban Ulil dan Pasal 340 juncto 53 KUHP terhadap mantan Kapolres Solok Selatan [AKBP Arif Mukti Surya]," kata Jaksa Fitriansyah Akbar.


Fitriansyah yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan menjadi ketua jaksa penuntut umum persidangan ini.


"Dengan dua pasal itu, kami menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati."


Jaksa Fitriansyah menambahkan, aksi nekat Dadang yang menembak Ryanto hingga tewas dan menyerang kediaman kapolres dipicu "kekecewaan, sakit hati, dan amarah terhadap penangkapan galian C."


"Dalam persidangan, Dadang diketahui memiliki kepentingan di proyek galian tersebut," ujar Fitriansyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->