GoAsianews.com
Kab.Dharmasraya (SUMBAR) - Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengambil langkah tegas, dia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah seorang kepala bidang (Kabid) di Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya.
Laporan resmi disampaikan langsung usai kunjungan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya ke kantor bupati, Selasa (12/8) siang.
“Saya barusan (kemarin, red) bertemu Kasat Reskrim menyampaikan hasil permeriksaan dan rekomendasi inspektorat terkait dugaan tindak pidana korupsi,” sebutnya.
“Sikap kami jelas. Tidak ada ruang main-main, apalagi sudah kita bina dan ingatkan namun tetap ada oknum yang memalsukan dokumen-dokumen pencairan anggaran,” tegasnya.
Dia menambahkan, pelaporan ini merupakan rekomendasi dari Inspektorat Daerah setelah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah ASN terkait. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada tindak pidana.
Bupati Annisa menepis anggapan bahwa kejadian ini merupakan bentuk kelengahan atau kecolongan dirinya sebagai kepala daerah. Menurutnya, setiap unsur dalam tata kelola keuangan daerah telah memiliki domain kewenangan masing-masing.
“Justru adanya temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah hasil audit internal mengindikasikan adanya penyelewengan dana hampir Rp 600 juta di beberapa OPD pada bulan April hingga Mei lalu. Dugaan sementara, dana tersebut diselewengkan melalui mekanisme pencairan ganda SP2D oleh pejabat terkait.
"Siapapun yang mencoba bermain-main dengan keuangan daerah, dan menyebabkan kerugian negara akan diperiksa sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Polres Dharmasraya kini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk mendalami kasus tersebut. (ita/d)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar