GoAsianews.com
Limapuluh Kota (SUMBAR) - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru resmi menahan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Limapuluh Kota, berinisial F, pada Rabu (4/6). Penahanan ini terkait dugaan korupsi proyek rekontruksi jalan tahun anggaran 2023 di Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Sebelumnya, tersangka F mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Ia baru memenuhi panggilan kedua dengan didampingi kuasa hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan tes kesehatan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, Payakumbuh.
“Pemanggilan kedua hari ini dipenuhi tersangka F. Setelah pemeriksaan dan pelengkapan administrasi, kami langsung melakukan penahanan,” ujar Kepala Cabjari Pangkalan, Dhipo Akhmadsyah Sembiring.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi proyek rekontruksi jalan DAU ruas Koto Ranah–Lubuak Tabuan (Segmen Siagian dan Nagari Pangkalan) yang dikerjakan oleh Dinas PU dan Penataan Ruang Limapuluh Kota. Nilai kontrak proyek mencapai lebih dari Rp971 juta.
Selain Kabid F, dua tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan, yakni HFP (Direktur CV Putra Gando Piobang) dan FA (pelaksana lapangan). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan spesifikasi dan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp184 juta.
Proyek dengan panjang jalan sekitar 530 meter itu memiliki masa kerja 120 hari, namun selesai hanya dalam 30 hari. Hal ini menjadi salah satu poin yang mencurigakan dalam audit dan penyidikan.
“Spesifikasi dan volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, yang berdampak pada kerugian keuangan negara,” tegas Dhipo.
Sebelumnya, PPK proyek ini juga sempat diperiksa, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (KP/dts)
No comments:
Post a Comment