GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas menyikapi dugaan kelalaian pelayanan di RSUD Rasidin Padang yang berujung pada meninggalnya pasien Desi Arianti.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara resmi menonaktifkan sejumlah pejabat di lingkungan RSUD Rasidin pada Senin (2/6/2025).
Fadly Amran menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan prosedur normal dalam rangka pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan rumah sakit.
"Prosedur normal. Karena kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD,” tegas Fadly Amran usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang.
Beberapa pejabat yang dinonaktifkan dari jabatannya adalah Direktur RSUD Rasidin Padang, Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Seksi Keperawatan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemko Padang dalam menangani insiden yang menyita perhatian publik tersebut.
Fadly Amran juga menegaskan bahwa tindakan ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab Pemko Padang atas dugaan kelalaian pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Ia menyatakan keterbukaan terhadap kritik dan niat baik untuk selalu berbenah.
“Kita terbuka terhadap kritik, dan memiliki niat baik untuk selalu berbenah dalam melayani masyarakat. Memang tidak mungkin sekaligus, tetapi semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi perangkat daerah lain di lingkup Pemko Padang, utamanya yang berfungsi memberikan pelayanan publik secara langsung,” pungkas Fadly Amran, mengisyaratkan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan pelayanan publik secara menyeluruh. (*)
No comments:
Post a Comment