Kerugian Negara Rp127,5 M. KPK Tahan 6 Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19 Kemensos - Go Asianews

Breaking


Tuesday, September 19, 2023

Kerugian Negara Rp127,5 M. KPK Tahan 6 Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19 Kemensos



GoAsianews.com
Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Kuncoro Wibowo, Direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa periode 2018-2021.


Pria yang pernah menjabat Dirut Transjakarta itu ditahan sebagai tersangka kasus korupsi distribusi bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial.


"Untuk kebutuhan penyidikan, tim menahan tersangka MKW untuk 20 hari pertama," kata pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya Jakarta, Senin, (18/9/2023).


Kuncoro menjadi tersangka keenam yang ditahan dalam perkara korupsi penyaluran bansos beras tersebut. Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan 3 tersangka yakni Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.


Selanjutnya, KPK juga melakukan penahanan terhadap 2 tersangka bekas bawahan Kuncoro, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan.


Dalam perkara ini KPK total menetapkan 6 orang menjadi tersangka. Selain 3 tersangka di atas, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.


PT BGR merupakan BUMN yang bergerak di bidang distribusi logistik yang memiliki kantor di 20 provinsi di Indonesia. Saat Kemensos meluncurkan program bansos beras pada 2020, PT BGR ditunjuk menjadi distributor dengan nilai kontrak lebih dari Rp 326 miliar.


Setelah ditunjuk itu, PT BGR kemudian menunjuk perusahaan lainnya untuk menjadi konsultan penyaluran beras itu. Perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Ivo Wongkaren, Roni dan Richard.


PT BGR kemudian menggelontorkan duit Rp 151 miliar untuk membayar perusahaan konsultan itu. Padahal, diduga perusahaan konsultan tersebut tidak pernah melaksanakan tugasnya. Atas perbuatan tersebut, KPK menduga negara dirugikan Rp 127,5 miliar. Selain itu, KPK menduga Ivo, Roni dan Richard turut diperkaya sebanyak Rp 18,8 miliar.


Para Tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sumber: Biro Hubungan Masyarakat KPK

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->