Melirik KUHAP terkait "Memberikan Keterangan Palsu" - Go Asianews

Breaking


Sunday, April 9, 2023

Melirik KUHAP terkait "Memberikan Keterangan Palsu"

 


GoAsianews.com

Selain dosa besar, sebagaimana telah dijelaskan dalam sudut pandang agama, ternyata memberikan keterangan palsu juga di ancam hukum pidana yang berat lo Gaes.., Yuk.. simak penjelasan lengkapnya. 


Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) menyatakan bahwa keterangan kesaksian adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari kesaksian mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi diperlukan dalam 2 (dua) tahapan yaitu dalam tahap penyidikan dan dalam persidangan. Keterangan saksi dalam tahap penyidikan dilakukan dengan cara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 119 KUHAP, sedangkan dalam tahap persidangan dilakukan dengan cara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 159 sampai dengan Pasal 174 KUHAP. Dalam proses penyidikan, tidak ada kewajiban bagi kesaksian untuk disumpah sebelum memberi keterangan, kecuali hal yang dikecualikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 116 ayat (1) KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:


“Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan.”


Sedangkan dalam tahap persidangan, saksi wajib mengucapkan sumpah sebelum memberi keterangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:


“Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya”


Jika pengadilan menganggap perlu, seorang saksi juga wajib bersumpah atau berjanji sesudah saksi tersebut selesai memberi keterangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 160 ayat (4) KUHAP.


Apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Sebelumnya apabila keterangan saksi dalam persidangan disangka palsu, maka Hakim Ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia diduga tetap memberikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat (1) KUHAP. Apabila saksi tetap mengatakan suatu hal keterangan yang palsu, maka saksi tersebut dapat ditahan atas perintah Hakim Ketua sidang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat (2) KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:


Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.”


Pasal yang dapat dikenakan terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu yaitu Pasal 242 KUHP yang menyatakan sebagai berikut:


 1. Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;


 2. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun;


3. Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah;


 4. Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.


Berdasarkan ketentuan tersebut, maka seseorang dapat dikenakan pidana sumpah palsu atau keterangan palsu apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:


 1. Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan;


 2. Melakukan perbuatan memberikan suatu keterangan palsu;


 3. Perbuatan dilakukan dengan sengaja;


 4. Keterangan dilakukan diatas sumpah berdasarkan undang-undang atau janji atau penguatana yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah;


 5. Dilakukan secara lisan maupun tulisan, baik secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut;


Demikian Gaes.., amit-amit.., jangan sampai kita terperosok dengan yang ini ya.., Memberikan Keterangan Palsu itu bahaya..., Seperti pepatah "mulut mu harimau mu yang akan menerkam kepala mu".


Pokoknya yang palsu -palsu dihindarin deh.., seperti Status palsu.., Foto palsu.., dan Cinta palsu.., eehhh... , untuk tiga poin ini mimin nyambung gak ya..?, kwk...kwk...kwk...


Sumber: MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS MEDAN AREA

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->