Kab.Pasaman Dianugerahi Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kualitas Tinggi - Go Asianews

Breaking


Tuesday, February 7, 2023

Kab.Pasaman Dianugerahi Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kualitas Tinggi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani menyerahkan sertifikat Penyelenggara Pelayanan Publik Kualitas Tinggi kepada Bupati Pasaman Benny Utama di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar, Senin (6/2).


GoAsianews.com

Kab.Pasaman (SUMBAR) - Pemerintah Kabupaten Pasaman memperoleh penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman RI.


Nilai yang diperoleh Kabupaten Pasaman tahun ini jauh melompat dari tahun sebelumnya, karena di tiga tahun sebelumnya Pasaman berada di zona kuning, namun dalam satu tahun pemerintahan Bupati Benny Utama, Pasaman berhasil naik peringkat di zona hijau.


Atas keberhasilan itu, Bupati Pasaman Benny Utama menerima sertifikat penghargaan, yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Hariani, di Kantor Ombudsman, Senin (6/2).


“Alhamdulillah, kita berhasil memperoleh prestasi atas kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, dengan opini kualitas tinggi, atau zona hijau,” ujarnya.


Atas prestasi yang diraih, Bupati pasaman mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas apresiasi yang diberikan, serta sudah memantau dan menilai kinerja Pemkab Pasaman.


Menurutnya, tantangan bagi penyelenggara pelayanan publik seperti pemerintah daerah, semakin hari semakin meningkat, seiring meningkatnya tuntutan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.


Untuk itu, ia berharap penghargaan ini akan mampu menstimulan peningkatan standar pelayanan publik di seluruh instansi dan unit kerja lingkup Pemkab Pasaman.


“Tidak ada pilihan bagi kita selaku ASN, selain harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, mari kita bekerja dengan hati dan berikan yang terbaik buat daerah dan rakyat Pasaman,” tegasnya.


Menurut Bupati Benny, kehadiran Ombudsman dalam pengawasan layanan publik sangat dibutuhkan dan sangat membantu.


“Dari hasil penilaian dan evaluasi Ombudsman lah kita tau, dimana kelemahan dan kekurangan yang terjadi, sehingga secara bertahap dapat diperbaiki dan sempurnakan,” terang bupati.


Peningkatan pelayanan bukan saja tuntutan regulasi, tapi juga sudah menjadi tuntutan masyarakat sebagai penerima layanan publik,” tegas Bupati Benny Utama. Lebih lanjut, bupati menyatakan bahwa kualitas pelayanan publik menjadi keniscayaan yang harus diwujudkan.


Dan untuk memantau kinerja ASN secara berjenjang, tahun ini Pemkab Pasaman akan meluncurkan aplikasi Online Sistem Informasi Laporan Kegiatan Harian (Silakeh), sebagai penyempurnaan dari jurnal kegiatan harian yang dibuat secara manual selama ini.


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani menjelaskan penilaian layanan ini sudah tertuang dalam butir-butir Nota Kesepakatan antara Pemkab Pasaman dan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ditandatangani tahun 2022 lalu.


Disebut Yefri, tujuan dari penilaian itu yakni untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.


“Adapun komponennya berupa input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi maladministrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan),” ujarnya.


Selain itu, penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non-diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.


Pada kesempatan itu, Bupati Benny juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas Kepatuhan Pada UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan podcast di akun Youtube Ombudsman RI secara live. (*)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->