Kejati Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Masjid Raya Sumbar - Go Asianews

Breaking


Wednesday, September 7, 2022

Kejati Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Masjid Raya Sumbar

Kegiatan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar, (Dok: Agustus 2017)


GoAsianews.com

Padang (SUMBAR) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar tahun 2017.


Dua orang tersebut masing-masing MS sebagai direktur utama PT BP yang mengerjakan proyek tersebut dan E sebagai PPK proyek tersebut.


"Keduanya telah kita tahan sejak Senin (5/9/2022) kemarin atas dugaan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, Selasa (6/9/2022).


Menurut Fifin, kedua tersangka ditahan di dua tempat terpisah yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang untuk MS, sedangkan E di Rumah Tahanan Negara Padang.


Fifin menyebutkan proyek tahun 2017 tersebut diduga dikorupsi sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 3 miliar lebih.


Keduanya dijerat dengan Pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsidengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.


Menurut Fifin, saat ini berkas keduanya sudah tahap II atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.


"Penyidik menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Jadi menunggu proses sidang lagi," jelas Fifin. (Perda P)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->