GoAsianews.com
Kab.Pessel (SUMBAR) - Seperti pada pemberitan sebelumnya, Terpantau, Pembangunan Breakwater/Seawall Pantai Ampiang Parak "Berjalan Tanpa Pengawas" , saat kunjungan media ini pada Sabtu(10/09/2022) lalu disangsikan oleh Kasatker OP-SDA BWSS V Padang.
Dikarenakan setiap hari Satker selalu menerima dokumentasi lapangan.
"Tidak mungkin, pengawas pasti ada dilapangan" ucap Aditya Sidik Waskito, Kasatker OP-SDA BWSS V Padang pada GoAsianews.com ,Senin (12/09/2022).
"Karena setiap hari saya menerima Dokumentasi terkait perkembangan pelaksanaan kegiatan dilapangan" tambah Adytia.
Namun entah kenapa, saat media ini dilapangan yang terlihat hanya operator excavator yang sedang berkerja. Dan terkait kegiatan pembangunan tersebut, media ini telah mencoba menghubungi pihak PPK Rahmadatul Hidayat, dan meminta waktunya untuk konfirmasi lebih lanjut terkait kegiatan, namun Rahmadatul yang dihubungi melalui selulernya (WhatsApp) tidak merespon.
Untuk pemakaian geotekstil pada perkerjaan pembangunan program pemeliharaan berkala Breakwater/Seawall dan bangunan pengamanan pantai lainnya Pantai Ampiang Parak Kabupaten Pesisir Selatan ini, sembari mengirim dokumentasi pemasangan geotek, Aditya memastikan telah dilakukan.
Dokumentasi pemasangan Geotekstil pantai Ampiang Parak, (Sumber: Kasatker OP-SDA BWSS V Padang) |
Dan terkait sumber material batu (galian C) hingga saat ini, Aditya belum menjelaskannya.
Sebelumnya, pada Sabtu (12/09), salah seorang warga setempat yang ditanyai terkait sumber material batu menjelaskan bahwa batu-batu tersebut didatangkan dari Bayang, Pasar Baru - Painan, dan hal senada juga diungkapkan oleh Revan warga setempat yang kebetulan bertemu di Padang.
Dan saat ditanyakan kembali terkait nama perusahaan tambang (Galian C) tersebut, Ia menjawab "saya tidak tahu nama perusahaannya" ucapnya. Revan juga menyampaikan rasa heran terkait ukuran material batu yang datang kebanyakan berukuran kecil, dan Ia juga sangat berharap kegiatan ini berjalan sesuai standar perencanaan Kementrian PUPR, dikarenakan Seawall tersebut sangat diperlukan untuk menjaga areal pemukiman penduduk sekitar," ulasnya. (15/09).
Secara terpisah, terkait perizinan pertambangan yang saat ini telah kembali dilimpahkan ke Daerah (Provinsi), Kadis ESDM Provinsi Sumatera Barat melalui Kabid Pertambangan, Insudin membenarkan hal tersebut.
Dan saat ditanyakan data terkait Perusahaan Tambang (Galian C) yang masih memiliki izin operasi diwilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Insudin menjelaskan bahwa ada yang izinnya masih berlaku, ada yang telah mati bahkan ada yang dicabut.
"Izin operasi Perusahaan Tambang (Galian C) diwilayah Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar ada yang masih berlaku, ada yang telah mati, ada yang dalam tahap perpanjangan, bahkan ada yang telah dicabut" ungkapnya, Kamis (15/09/2022) pada media ini.
Terkait data dan nama-nama perusahaan masih memiliki izin operasi, Insudin menjelaskan "maaf.., dalam waktu dekat ini data tersebut belum bisa kami sampaikan ke publik, dikarenakan saat ini kami masih dalam penyesuaian/pengakuratan data kembali, pasca dilimpahkannya kembali wewenang dari pusat ke daerah".
"Dan kalau semuanya telah clier.., akan kami kabari," ucap Insudin.
Sebelumnya, A.Yandri.SH menjelaskan, jika izin Quarry telah mati/dalam proses perpanjangan.., maka dapat diartikan perusahaan tambang tersebut tidak legal secara hukum dan Undang-undang untuk melakukan aktivitas penambangan." ucap A.Yandri, saat dihubungi GoAsianews Minggu (11/09/2022).
Lebih lanjut A.Yandri menjelaskan, "dan disisi lain, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap kegiatan proyek pembangunan yang menggunakan material galian C, wajib didatangkan dari Quarry yang resmi atau memiliki izin yang lengkap dan yang masih berlaku," tegasnya.
"Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa sangsi pidana akan menggerogoti setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan yang bersangkutan lainnya.
“Jika hal ini dilanggar, adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian c tanpa izin adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang maksimal Rp100 Miliar,” jelasnya.
Sementara itu, dilansir dari media investigasi online, Jumat (16/09), Kasatker OP-SDA BWSS V Padang, Aditya Sidik Waskito memaparkan "jenis material batu memang beragam terlihat dilokasi, ada batu gunung, batu cadas dan batu kali, namun tidak ada batu kapur," jelasnya.
(deni/tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar