Kankangi Hak Pekerja, Standar Penanganan Keretakan pada Fisik Gedung Balaikota Padang Perlu Perhatian - Go Asianews

Breaking


Wednesday, June 22, 2022

Kankangi Hak Pekerja, Standar Penanganan Keretakan pada Fisik Gedung Balaikota Padang Perlu Perhatian

 

Keretakan pada Fisik Gedung Balaikota Padang yang dilakukan penambalan/dempul. (Dok : 21/06/2022).

GoAsianews.com

Padang (SUMBAR) - Saat ini kegiatan rehabilitasi gedung kantor Walikota Padang tengah berjalan, yang dilaksanakan oleh CV. Alkomber Karya dengan anggaran terkontrak sebesar Rp 1,7 Miliar lebih.


Seperti apakah standar penanganan keretakan-keretakan pada fisik gedung yang ada saat ini, terutama pada fisik yang terdampak gempa, Apakah cukup dilakukan penambalan/dempul..?, terkait hal ini, GoAsianews terus berupaya untuk menghubungi pihak terkait yang berkompeten.


Disisilain, kangkangi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja  (K3), proyek pembangunan gedung atau kantor Walikota Padang menjadi sorotan publik. 

Minimnya perlengkapan APD pada para perkerja oleh Perusahaan kontraktor pelaksana.


Selain itu, ada indikasi pekerjaan rehab yang dikerjakan oleh CV. Alkomber Karya dengan anggaran sebesar Rp 1,7 miliar kantor Walikota Padang  tidak menerapkan kinerja yang transparan, karena, keberadaan papan informasi proyek (plang proyek) tidak sesuai dengan aturan.


Plang proyek sebagai informasi publik, hanya dibuat satu dan itu pun berada di belakang gedung kantor Walikota Padang yang sangat berpotensi tidak dilihat oleh masyarakat. 


Selanjutnya, terhadap penerapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk para pekerja. Saat di lokasi pekerjaan masih terlihat para pekerja tidak menggunakan kelengkapan APD yang biasanya itu disebutkan dalam dokumen kontrak.


Terkait hal itu, Mahdiyal Hasan SH sebagai Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat bicara sumbang menanggapinya.


"Kondisi itu sangat kontras dengan penghargaan-penghargaan yang diperoleh oleh Pemko Padang sebagai salah satu Kota terbaik yang ada di Republik Indonesia ini," kata Mahdiyal pada Kamis(23/6/2022) di Padang.


Mahdiyal menilai pelanggaran yang dilakukan kontraktor terhadap pelaksanaan proyek tersebut baik secara administrasi, speks dan aturan dapat nodai integritas Pemko Padang, bahkan Walikota sekalipun.


"Sebab, bekerja dilingkungan gedung atau balai pemko tanpa mengacu pada aturan, jelas kontraktor sudah mengotori integritas terbaik yang selama ini dimiliki oleh Pemko Padang,"ujarnya.


Selanjutnya, informasi publik merupakan hak seluruh masyarakat yang ada, khususnya Kota Padang yang harus diberikan oleh pihak yang terkait pada pekerjaan itu.


Untuk itu kontraktor harus bekerja secara transparan dengan membuat papan informasi yang sesuai aturan. Seharusnya, letak posisi plang proyek berada ditempat yang strategis agar bisa dibaca oleh satiap masyarakat.


"Kalau keberadaan plang proyek tersebut di belakang gedung tentu yang melihatnya hanya sedikit orang saja, itupun hanya orang-orang yang terkait proyek tersebut,"tutur pengacara muda itu.


Seterusnya kata Mahdiyal, untuk kelengkapan fasilitas APD. Mahdiyal menjelaskan itu merupakan hak setiap pekerja yang harus dipenuhi kontraktor.


Sebab, mereka berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja. Kita tidak dapat memprediksi kapan kecelakaan kerja terjadi, dan tidak ada jaminan untuk tidak akan terjadi kecelakaan kerja tersebut, ujarnya.


" Dalam melakukan pekerjaan, apalagi yang sifatnya sangat membahayakan jiwa. Kontraktor dan para pekerja hanya harus waspada dan hati-hati. Salah satunya dengan cara melindungi tubuh mereka dengan APD yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)," ulasannya.


Apabila pihak kontraktor tidak memenuhi itu semua, kemudian tanpa ada teguran dari PPTK atau pihak terkait lainnya, kata Mahdiyal.


Jelas pelaksanaan proyek rehab gedung Walikota Padang ini patut dicurigai. Dan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjalankan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang dan negara, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(dn/cr)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->