Delapan Fraksi Setuju RUU tentang Perubahan Kedua UU P3 Jadi Usul Inisiatif - Go Asianews

Breaking


Tuesday, February 8, 2022

Delapan Fraksi Setuju RUU tentang Perubahan Kedua UU P3 Jadi Usul Inisiatif

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022. Foto: Oji/Man)


GoAsianews.com

Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan delapan fraksi setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan menjadi usul inisiatif DPR. Sementara satu fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) meminta pendalaman.


“Apakah draf RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang   Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui untuk dibawa ke tingkat berikutnya,” tanya Supratman, yang disambut jawaban ‘setuju’ dari peserta rapat pleno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).


Dijelaskan Supratman, berdasarkan pandangan masing-masing fraksi yang disampaikan 8 fraksi menyatakan setuju agar RUU tersebut diproses lebih lanjut, dan satu fraksi yang meminta pedalaman yaitu F-PKS. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga memimpin Panja RUU tersebut, Achmad Baidowi mengatakan Panja memutuskan  dan menetapkan materi muatan RUU yang terdiri dari 15 perubahan.


Perubahan pertama ada pada Pasal 1 RUU yaitu memasukkan definisi metode omnibus yang berbunyi: “Metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan baru, atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan,dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarki nya sama, dengan menggabungkan nya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu."


Kedua, perubahan atas penjelasan Pasal 5 huruf g RUU. Perubahan Ketiga ada pada Pasal 9 RUU dengan menambahkan 4 ayat Baru yang mengatur mengenai penanganan pengujian terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi oleh DPR dan Pemerintah, serta penanganan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung oleh pemerintah melalui kementerian atau lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.


Keempat perubahan BAB IV RUU dengan menambahkan bagian baru dengan judul perencanaan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus. Kelima penambahan pasal 42A RUU yang mengatur mengenai mengenai penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.


Keenam, perubahan Pasal 58 RUU yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi yang berasal dari DPRD provinsi dan dari gubernur serta peraturan daerah kabupaten/kota yang berasal dari DPRD kabupaten/kota serta peraturan kepala daerah provinsi dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh menteri atau lembaga atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.


Ketujuh perubahan Pasal 64 RUU dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1a) yang mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus. Perubahan ke delapan, perubahan dalam Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1a) dan ayat (1b). Yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden.


Kesembilan, perubahan Pasal 73 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1) yang mengatur mekanisme perbaikan teknis oleh Kementerian sekretariat negara dalam hal masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama disampaikan oleh DPR ke presiden untuk disahkan dan diundangkan.


Kesepuluh perubahan Pasal 95 A. RUU dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (3.a) dan ayat (3b) terkait dengan pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dan peninjauan undang-undang yang dilakukan oleh DPD dan pemerintah. Perubahan kesebelas ada pada pasal 96 RUU yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, perubahan ke-12, penambahan Pasal 97 A, Pasal 97B, dan Pasal 97C RUU yang mengatur mengenai : a. Peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dengan mengubah peraturan perundang-undangan dimaksud. B. Pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan berbasis elektronik. C. Pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi serta evaluasi seluruh jenis dan hierarki rancangan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di lingkungan pemerintah serta evaluasi atau audit regulasi, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menyelaraskan peraturan perundang-undangan dan memberikan rekomendasi dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peraturan perundang-undangan.


Sementara perubahan ke-13 ada Pasal 99 RUU yang menggantikan frasa “analis legislatif”. Dan perubahan ke-14 ada pada Lampiran I RUU yang mengatur mengenai naskah akademik. Serta perubahan ke-15 ada pada Lampiran II RUU yang mengatur mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. (ayu/sf)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->