Aroma Korupsi pada Pembebasan Lahan Tol Sumbar Capai 30 Milyar - Go Asianews

Breaking


Tuesday, June 29, 2021

Aroma Korupsi pada Pembebasan Lahan Tol Sumbar Capai 30 Milyar



GoAsianews com

Padang(SUMBAR),– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) tengah memantau secara khusus dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi proyek tol Padang-Sicincin dengan yang merugikan negara puluhan milyar rupiah.


Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Anwarudin Sulistiyono yang didampingi Wakajati Sumbar Yusron, Asipidsus Suyanto, Asisten Intelijen Teguh Wibowo usai meresmikan media center di Kantor Kejati Sumbar, Senin (28/6).


Anwarudin menerangkan, saat ini Kejati Sumbar melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan proyek tol Padang-Sicincin dengan nilai uang diperkirakan senilai Rp30 miliar.


“Saat ini kami tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan tol Padang-Sicincin. “katanya.


Ia menegaskan,dalam pembebasan lahan proyek tol tersebut merupakan uang negara yang membayarkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan yang terdampak pembangunan.


“Dari penyelidikan kami, kawasan taman kehati Parit Malintang itu ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak. Jadi ada ada dugaan obyek taman kehati Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman merupakan aset Pemkab Padang Pariaman, akan tetapi yang menerima ganti rugi bukan pemerintah Padang Pariaman melainkan orang perorangan.” terangnya.


Anwarudin menjelaskan, dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi itu berawal dari penyelidikan dan operasi intelijen yang dilakukan oleh Kejari Pariaman dan penyidikannya dilakukan oleh Kejati Sumbar.


” Setelah proses penyelidikan rampung dan diperoleh bukti permulaan yang cukup, maka proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 22 Juni 2021 nanti. Saat ini telah diperiksa sebanyak 6 orang masing-masing dari pemkab Padang Pariaman dan pihak yang terkait jalan tol ini. Kita telah punya bukti awalnya, “ungkapnya.


Disisi lain Anwarudin menegaskan, penyidikan yang tengah dilakukan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol.


“Perkara ini tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol. Apalagi menghambat, Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai Proyek Strategis Nasional ( PSN). Kami ingatkan jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara. Kejaksaan sendiri,” ujarnya.


Ia memastikan proyek pengerjaan proyek strategis negara ( PSN) jalan tol akan tetap berjalan.


“Kita melakukan pendampingan terhadap proyek pembangunan jalan tol tersebut. Alhamdulillah kita melakukan pendampingan progres pemebebasan tanahnya relatif ini lebih baik, per Januari 2021 baru 17 persen, untuk ruas Padang- Sicincin dan per Juli ini sudah 45 persen lebih. Akan tetapi yang menyimpang-menyimpang harus kita lakukan penegakan hukum, “pungkasnya. (kld/red)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->