DPRD Padang Ikuti Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah - Go Asianews

Breaking


Friday, April 23, 2021

DPRD Padang Ikuti Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah



GoAsianews.com

Jakarta - Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Padang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah di Best Western Hotel Senayan Jakarta.


Kegiatan yang diselenggarakan mulai 21-25 April ini dimkasudkan agar para legislator lebih memahami pengelolaan keuangan daerah yang sejalan dengan fungsi DPRD yakni pengawasan dan penganggaran.



Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar mengatakan ada beberapa aspek yang jadi materi bimtek kali ini. Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2021 serta Ranperda Pertanggungjawaban APBD dan Silpa Anggaran Tahun 2020. 


"Materi bimtek disesuaikan dengan Permendagri No 77 tahun 2020," katanya melalui pesan singkat, Jumat (23/4/2021).


Lebih lanjut Sekwan mengatakan,  terhadap perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah materi yang akan kita perdalam banyaknya perubahan regulasi  yang diturunkan oleh pemerintah pusat terkait dengan refocusing anggaran, penyesuaian sistem perencanaan keuangan daerah kita melalui aplikasi SIPD.


Diketahui Permendagri No 77 Tahun 2021adalah tentang : pengelolaan keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan.


"Adanya perubahan regulasi dan sistem pengelolaan daerah, maka perlu anggota DPRD Padang memahami hal tersebut sehingga memperlancar kinerja mereka," sambung Hendrizal.


Disebutkan Hendrizal, pelaksanaan bimtek sudah sesuai dengan jadwal kerja DPRD Padang yang telah diagendakan melalui rapat Badan Musyawarah. Bimtek ini mengundang akademisi dari Universitas Pembangunan Nasional. (***)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->