Latest News

Cari Disini!

Kemenhub Terbitkan SE Terkait Pelaksanaan Perjalanan Selama Masa Libur Natal & Tahun Baru



Goasianews.com

Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi COVID-19.


Masa berlaku SE ini untuk transportasi laut, udara, dan perkeretaapian adalah mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 sementara untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.


“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (21/12/2020).


Kemenhub menerbitkan 4 (empat) SE tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).


Sesuai SE Satgas COVID-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.


Adapun hal-hal penting yang dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain adalah sebagai berikut:


1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.


2. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.


3. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) diatur hal-hal sebagai berikut:


– pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.


– untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.


– dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan


4. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.


5. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.


6. Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.


7. Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.


“Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M: menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan”, demikian tutup Adita. 


Gan | Humas Kemenhub

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iptek

Label

Aceh adat budaya Advertorial Afrika Agam Agama Airbersih Amerika Serikat Antariksa Antartika antikorupsi APBN apkasi arab ArusBalikLebaran AS ASDP Asean aset asia Asia Barat Asia Selatan Asia Tenggara Asia Timur asita asn AstaCita asuransijiwasraya Athari atlit bali bandara banjir BanjirBandang banknagari bansos Banten Bapenda BapendaPadang Batam BatangArau Baznas BBM BBM lpj BBM-lpg BeadanCukai Bencana BMCKTR Sumbar BMCKTRSumbar bmkg bnpb Bogor bpbd bpjn Sumbar bpjnSumbar BPJS BPK BpkpSumbar bpn BPPW Sumbar BPPWSumbar bps BPTD 2 Sumbar bptdkelas2sumbar Brasil brimob Bukittinngi bumn Bupati buruh BWSS V Padang BWSSVPadang capres Cina damkar Danrem032/Wirabraja Darmasraya Demokrasi demonstran dermaga Dewan Pers DewanPers Dharmasraya Dinas pendidikan Dinas PRKPP Sumbar Dinas SDABK dinaspariwisata Dinaspendidikansumbar DinasPRKPPsumbar dinsospadang diplomatik dirlantas disabilitas dishub DishubPadang diskominfo Ditjen Bea Cukai Ditjenbinamarga DitjenCiptaKarya DitjenHubdat DitjenPrasaranaStrategis DitjenSDA DitlantasPoldaSumbar DLH DodyHanggodo DonaldTrump DPD-RI DPR DPR-RI dprd drainase DSDA-BK Ekonomi ekspor impor embung energi Epyardi Asda esdm explore tours FadlyAmran Fasum FauziBahar FenomenaAlam Film futsal gadispenjualgorengan galianC gapeksindo gebuminang gempa Generasi geopolitik Golkar gubernur Sumbar gubernurSumbar gunungMerapi gurunsahara Haji halal ham haribakti hariraya HendriSepta herbal hidrometeorologi HiswanaMigas hpn Hukum HukumAdat Humas HUT HUT-RI HutanLindung hutBayangkara Ikasmantri iklim ikn ikw-ri ilegal mining ilegalloging India inflasi Internasional investasi Iptek iran irigasi Israel jabar Jakarta jalan dan jembatan jalanlingkungan Jambi jateng jatim Jayapura Jogyakarta judi Kab Mentawai Kab Pessel Kab.Agam Kab.Mentawai kabinet kabinetmerahputih KabMentawai KabPessel Kabupaten Pesisir selatan kadin Kalsel Kaltim Kamboja Kampus kapolri kebakaran kebersihan kecamatanLubeg kecelakaan Kejaksaan Kejaksaan RI kejaripadang Kejati Sumbar KejatiSumbar keluarga kemenag RI kemenagRI kemenkeu Kemensos Kementerian Kominfo Kementerian RI KementerianAgama KementerianESDM kementerianKebudayaan KementerianKelautanPerikanan kementeriankeuangan kementerianLingkunganHidup kementerianperhubungan kementerianPerindustrian KementerianPertanian KementerianPKP KementerianPU KementerianRI Kemiskinan kemlu Kendari Kepala Daerah KependudukanCatatanSipil keracunan Kesehatan ketahananpangan ketuaDPRD KJI kode etik komisi III komisiVII KoniSumbar Kontak kontraktor korupsi Kota Malang kpk kpu Kriminal KRTJ Kuliner KUR lahardingin lakalantas Lalin lalulintas Lampung lebaran LelangProyek LembahAnai liburlebaran Limapuluh kota Limbah lingkungan longsor Lubuk Linggau mahkamah agung mahkamah konstitusi MahyeldiAnsharullah Maluku malukuutara maroco MBG mbr media menteriPKP Migas Minangkabau mk MoU MTQ mudik lebaran mudiklebaran muhamadiyah Musi Rawas mutasi mutilasi Narkoba Nasional Nasional Pariwisata Nataru Natura Nepal News NTB NTT Nusantara OJK ojol olahraga operasiKetupat Opini OrangTenggelam orasi ormas otomotif otoritas OTT pabrikkaret pad Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangHebat PadangPanjang PadangPariaman pahlawan pajak Palembang Palestina PantaiAirManis PantaiPadang Papua Pariaman Pariwara Pariwisata parkir parkirliar Parlemen Parlement parpol Pasaman Pasaman barat pasantrenramadhan pascabencana Payakumbuah PBB pbnu PDAM Padang PDAMpadang PDI Pedoman Media Siber Pembangun Pembangunan pembunuhan pemilu Pemukiman Pendidikan penerbangan pengadaan pengadilan Padang penghargaan perang perbankan perhubungan perkeretaapian PerlintasanSebidang Perparkiran pers pertambangan Pertamina pertanian pertanian perikanan perumahan subsidi Perumda peti pileg Pilkada pilpres pks PLN PMIpadang PNS pokir Polda Sumbar PoldaSumbar politik Politik Geografis PolPP polreskotapayakumbuh polrespasbar polressawahlunto PolresSijunjung polresSolok polressolokselatan polrestapadang polri ppwi Prabowo - Jibran Prabowogibran Prancis preservasijalan presiden ri presidenRI prkpp programunggulan PSDA PSM PT PAS PtArpec PtTelukLuas PUpadang PUPR PWI Sumbar RaffiAhmad ramadhan RatuPrabuSumbar reboisasi Redaksi rehaprumahmbr resufel Riau RokokIlegal RPJMD RS Unand RS.unand RSrasidin RSUP.M.DjamilPadang rumahsakit rupiah RUU Samsat SAR SatgasPKH satkerPKPsumbar Satpol-PP Sawahlunto Semarang sembako Senegal Seni Budaya Sertijab Seskab Sijunjung Slider SMPN 36 Padang solok solok selatan solokselatan sosial SPBU Sulawesi Sulawesi Tengah SulawesiSelatan Sumatera Sumatra Selatan Sumbar SumberDayaAlam Sumsel Sumut suratedaran tambangilegal Tanahdatar tempo Tentang Kami terminalAnakAirPadang terminalbus teror Thailand timSAR Timur-Tengah TNI Tokoh Inspirasi & Motivasi toleransi tolpadangsicincin tragedi transportasi trump tsunami uas uinimambonjolpadang umkkm UMKM Unand unbrah Undang Undang unp Video Visi-Misi wakapolri wakilgubernurSumbar WALHI walikota walikotapadang walinagari Wapres RI War Yogyakarta