KPK Kembali Dalami Kasus Megakorupsi e-KTP - Go Asianews

Breaking


Monday, October 26, 2020

KPK Kembali Dalami Kasus Megakorupsi e-KTP



GoAsianews.com

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan megakorupsi proyek e-KTP. 


Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik memeriksa Kadubdit Wil II Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kemendagri Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti, dan PNS Ditjen Dukcapil Handoyo Subagyo.


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya.


Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya)," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).


Terakhir kali KPK menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 13 Agustus 2019. 


Para tersangka e-KTP tersebut adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.


Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


7 Orang Telah Dijerat

Sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTPyang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun.


Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.


Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.


Namun dalam perjalannya, MA menyunat vonis Irman dan Sugiharto. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Sementara Sugiharto dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

(FR/liputan6)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->