Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Mengenai laporan PT.Dipo Star Finance ke Polda Sumbar Nomor: LP/165/IV/2020/SPKT-Sbr yang membawa nama Benny Saswin sebagai terlapor dinilai ada kekeliruan.
Hal tersebut dinyatakan oleh kuasa hukum Benny Saswin, Anda Simon dalam pertemuannya dengan media di Nana Pink Cafe kawasan Gor H. Agus Salim Padang, selasa (7/7/2020).
"Benny Saswin Nasrun sebagai komisaris di PT.Jenas Beningmas Persada dan hanya memiliki 10 % saham." ucapnya.
"Dan layaknya sebuah perusahaan.., yang bertanggung jawab adalah Direktur," jelasnya.
"Kenapa yang dilaporkan pribadi oleh Dipo Star Finance, tidak perusahaan, karena yang bermasalah PT. Jenas Beningmas Persada yang mana Direkturnya adalah Muhammad Said".
"Dalam hal ini yang bertanggung jawab di dalam sengketa perkara antara Dipo Star Finance dengan PT. Jenas Beningmas Persada adalah Muhammad Said selaku direktur perusahaan".tambahnya.
Simon juga mempertanyakan laporan polisi terkait kliennya di Polda Sumbar. 
"Disisi lain komisaris PT. Jenas Beningmas Persada ada dua orang, kenapa yang dilaporkan cuma Benny Saswin dan Muhammad Said", ungkapnya.
(1ndr4/dn)
Berita tekait : Benny Saswin Dilaporkan Ke Polda Sumbar

 
 
 
 
 
 
 
 Sebagai mitra kerja, Media online goasianews.com sangat memjunjung tinggi provesionalitas serta komikmen kerjasama pada setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO), dan personil (individu) dalam mempublikasikan profil, kinerja dan ekspost kegiatannya ke masyarakat luas, guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas serta akuntabilitas.
Sebagai mitra kerja, Media online goasianews.com sangat memjunjung tinggi provesionalitas serta komikmen kerjasama pada setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO), dan personil (individu) dalam mempublikasikan profil, kinerja dan ekspost kegiatannya ke masyarakat luas, guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas serta akuntabilitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar